Nasional

Terpopuler! Mahfud MD Sebut Mendengar Ada Pesanan Hukuman Ferdy Sambo Berupa Angka, Berapa?

Oleh: Linda Wati Kamis 19 Jan 2023, 08:08 WIB
Terpopuler! Mahfud MD Sebut Mendengar Ada Pesanan Hukuman Ferdy Sambo Berupa Angka, Berapa?

AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD turut menanggapi jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo.

Selama persidangan Ferdy Sambo, Mahfud MD menilai bahwa tidak ada yang janggal selama proses persidangan. Sebab persidangan digelar secara terbuka.

Namun Mahfud MD menilai yang janggal adalah justru keterangan-keterangan dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen: Apa Gunanya Justice Collaborator?

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Selasa, 17 Januari 2023 berikut tanggapan dari Menko Polhukam soal hukuman Ferdy Sambo.

Menko Polhukam RI ini menilai bahwa eks Kadiv Propam Polri ini bisa terkena pasal 340.

Dengan hukuman antara penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: JPU Simpulkan Bukan Pelecehan tapi Perselingkuhan, Martin Simanjuntak: Mana Mau Yosua Selingkuh Sama yang…

“Menurut saya 340, ya diantara itu (seumur hidup atau hukuman mati),” ujarnya.

Namun yang bikin kaget adalah, Mahfud MD mendengar desas-desus bahwa adanya pesanan untuk hukuman suami Putri Candrawathi.

Adanya gerakan dari selentingan Sambo agar hukuman eks Kadiv Propam ini berupa angka jangan huruf.

Baca Juga: Ngeri! Kota ini Akan Dijadikan Sebagai Lokasi Pertemuan Terbesar dan Acara Kopdar Para Anggota Kuil Setan

Yang dimaksud angka adalah hukuman dibawah 20 tahun, sedangkan huruf adalah hukuman mati atau seumur hidup.

“Saya kok percaya 340 yah meskipun konon saya dengar, selentingan sudah ada gerakan-gerakan pesanan itu agar hukumannya itu nanti angka sajalah jangan huruf,” ujarnya.

“Tahu maksudnya? angka itu maksudnya 20 kebawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup itu hurufkan kalimatnya itu,” tambahnya.

Baca Juga: Tidak Tinggal Diam, Baim Wong Laporkan Kasus Giveaway yang Merusak Nama Baiknya Ke Pihak Berwajib!

Kendati demikian, ia berharap agar kabar tersebut hanya sekedar desas-desus saja.

“Tapi ya sudahlah mudah-mudahan hanya fitnah, tapi saya sudah dengar ada gerakan begitu,” ujarnya.

Menko Polhukam ini juga menilai bahwa kemungkinan hukuman yang dijatuhkan untuk Sambo tidak akan mengecewakan publik.

Sebab sidang sudah digelar secara terbuka.***

Reporter Linda Wati
Editor Vincensia Enggar Larasati