AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo sudah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terkait hukuman yang akan diterima.
Berdarkan pasal 340 KUHP, JPU PN Jaksel menuntun Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Simak penjelasan dari hukuman seumur hidup yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo sesuai dengan pasal 340 KUHP yang menjeratnya.
Baca Juga: Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy Salahkan Jaksa: Statusnya...
JPU PN Jaksel menyebutkan jika tidak ada yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehingga akhirnya mendapatkan hukuman seumur hidup di dalam penjara seperti yang dituntut jaksa.
Namun makna dari hukuman seumur hidup ini sering disalahpahami banyak orang dan membuat bingung.
Baca Juga: Terbongkar! Mahfud MD Sebut Adanya Kabar Pesanan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Ternyata Berupa Ini
"Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, maksud dari hukuman seumur hidup itu apa?" tanya host dalam acara yang dikutip AyoJakarta.
Seorang pakar hukum pidana, Akhyar Salmi akhirnya menjawab soal hal ini.
Salah kaprah yang kerap muncul adalah hukuman seumur hidup memang sering membuat orang bingung.
"Perwakilan dari pertanyaan banyak masyarakat kita di Indonesia," ungkapnya seolah sudah sering menerima pertanyaan yang sama.
"Banyak yang memahami bahwa seumur hidup itu berapakah usia saat terdakwa dipidana," ucapnya menambahkan.
Biasanya, dianggap hukuman seumur hidup adalah jika terpidana berusia 40 tahun, maka akan dipenjara 40 tahun.
Sehingga lamanya masa hukuman penjara sesuai dengan usai pelaku kejahatan tersebut.
Ternyata pernyataan ini salah kaprah.
"Bukan demikian, terpidana, akan menjalani hukuman di penjara sampai dia meninggal," tuturnya menjelaskan.
"Semasa dia masih hidup, walaupun sudah tua itu dia dipenjara nggak boleh keluar," tandasnya.
Sehingga nantinya Ferdy Sambo akan dipenjara hingga meninggal dunia jika hakim mengabulkan tuntutan JPU PN Jaksel.
Namun pada minggu depan hakim akan mendengarkan terlebih dahulu pembelaan dari pihak Ferdy Sambo.***