AYOJAKARTA.COM--Ferdy Sambo dianggap telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU juga membeberkan tindakannya saat mempermudah eksekusi terhadap Yosua.
Sesaat sebelum Jaksa membacakan tuntutannya kepada Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023), dibacakanlah kesimpulan yang Jaksa peroleh dari persidangan kasus pembunuhan Yosua yang telah dilakukan secara maraton.
Jaksa menyimpulkan bahwa sebelum Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Yosua, ia menanyakan perihal keberadaan senjata api milik Yosua, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV Palembang (18/1/2023).
Baca Juga: Dukungan Penuh Banggar DPR Kepada Demo Kades Tentang Periode Jabatan, Begini Alasannya
“Bahwa agar lebih sempurna pelaksanaan rencana atau kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan keberadaan senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer,” kata Jaksa.
Pada saat itu Richard Eliezer menjawab pertanyaan Ferdy Sambo dengan mengatakan bahwa senjata Yosua berada di mobil Lexus yang sebelumnya sudah disimpan oleh Ricky Rizal.
Baca Juga: Setelah Tuntutan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Suara Petasan Samarkan Tembakan ke Yosua
Tujuan Ferdy Sambo memisahkan Yosua dengan senjatanya adalah untuk mempermudah dirinya melakukan eksekusi.
“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo menyuruh Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa Ferdy Sambo tujuannya agar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah untuk dieksekusi,” kata Jaksa.
“Bahwa pelaksanaan rencana atau kehendak maksud dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan sistematis terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum,” lanjut Jaksa.
Kesimpulan itu didapatkan oleh Jaksa berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum kemudian memberikan tuntutan berupa hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo karena melanggar pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Mengejutkan! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Alasan Jaksa: Terdakwa Sopan di Persidangan
Tuntutan tersebut diberikan kepada Ferdy Sambo karena Jaksa menilai dirinya sudah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Tidak hanya melakukan pembunuhan berencana saja, tapi Ferdy Sambo juga merusak dan menghilangkan barang bukti.
Akibat dari perbuatan Ferdy Sambo maka timbul keresahan dan kegaduhan yang meluas di publik.
Jaksa mengatakan bahwa tidak sepantasnya perbuatan itu dilakukan oleh Ferdy Sambo sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
Ferdy Sambo dianggap telah mencoreng Institusi Polri dan menyeret banyak anggota Polri lainnya ikut terlibat dalam kasus ini.
Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,”.***

Share this article
Tujuan Ferdy Sambo memisahkan Yosua dengan senjatanya adalah untuk mempermudah dirinya melakukan eksekusi.