Nasional

Jaksa Tuding Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Pengacara Ferdy Sambo: Kok Motif Itu Tidak Dibahas?

Oleh: Admin Rabu 18 Jan 2023, 07:36 WIB
Jaksa Tuding Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Pengacara Ferdy Sambo: Kok Motif Itu Tidak Dibahas

AYOJAKARTA.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menyebut ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di sidang Senin 16 Januari 2023, JPU menyampaikan kesimpulan bahwa tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua alias Brigadir J.

“…. sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriyansyah Yosua Hutabarat,” ujar anggota JPU yang membacakan tuntutan Jaksa seperti ditayangkan Kompas TV.

Kesimpulan adanya perselingkuhan versi JPU didasarkan atas fakta persidangan di mana Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak melakukan pemeriksaan dokter dan visum setelah kejadian pelecehan seksual seperti yang diceritakan Putri.

Baca Juga: 6 Hal Yang Memberatkan Sehingga Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup: Tidak Ngaku Salah!

Baca Juga: Viral Video Ferdy Sambo Tampak Lesu di Sidang, Kecewa karena Putri Candrawathi dan Yosua Ternyata Selingkuh?

“Padahal saksi Putri Candrawathi adalah merupakan seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan…,” demikian yang tertulis dalam tuntutan JPU.

Kesimpulan Jaksa Penuntut Umum bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua itu dipertanyakan penasihat hukum Ferdy Sambo seusai pembacaan tuntutan terhadap mantan jenderal berbintang dua itu.

Pasalnya, menurut pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, dalam tuntutan terhadap kliennya, JPU tidak sama sekali menyebut adanya motif perselingkuhan tersebut.

“Saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal bagi kami, karena persidangan lalu disampaikan soal motif. Tetapi hari ini, tiba-tiba motif tidak disampaikan,” ujar Rasamala Aritonang kepada wartawan Selasa 17 Januari 2023 seperti dilansir pmjnews.com.

Rasamala Aritonang selanjutnya mempertanyakan maksud dan tujuan Jaksa Penuntut Umum tidak memasukkan unsur perselingkuhan dalam tuntutan.

“Apakah artinya dalam surat dakwaan yang tebal itu tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau gimana,” kata Rasamala.

Dia juga heran dengan kesimpulan yang disampaikan JPU  dalam persidangan perihal perselingkuhan padahal fakta dan bukti yang disajikan tidak membicarakan soal perselingkuhan.

“Saya kira itu cukup serius ya, datanya terkait validitas atau akurasi soal surat tuntutan tersebut,” tambahnya.

Oleh karena itu, penasihat hukum Ferdy Sambo berharap persidangan bisa terbuka dan dijalankan dengan objektif berdasarkan fakta persidangan yang disajikan.

“Sekali lagi dari sisi kami mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka, dijalankan secara objektif, sesuai dengan fakta persidangan,” tandasnya.

Baca Juga: Viral Video Ferdy Sambo Tampak Lesu di Sidang, Kecewa karena Putri Candrawathi dan Yosua Ternyata Selingkuh?

Baca Juga: Kesimpulan Sembrono, Jaksa Berani Tuding Pihak Yosua dan Putri Candrawathi Selingkuh, Terungkap Ini Alasannya!

Pada sidang kemarin, Selasa 17 Januari 2023, JPU meminta Majelis Hakim untuk menghukum Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Di dalam tuntutannya, JPU berkeyakinan Ferdy Sambo terbutki secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J.

Mantan Kadiv Propram Polri itu, menurut JPU, terbukti melanggap Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo juga terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Tindakan mantan jenderal berbintang dua itu melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” Begitu tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Brigadir J alias Yosua tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Samuel Hutabarat Kecewa Brigadir J Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Orang Sudah Meninggal Difitnah

Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lagi yang duduk di kursi terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam sidang Senin 16 Januari 2023, JPU menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin