Nasional

Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok Hilangnya Nyawa Yosua, Samuel Hutabarat: Terjadi Pembunuhan Anak Saya

Oleh: Admin Selasa 17 Jan 2023, 17:38 WIB
Terjadi pembunuhan berencana pada anaknya disebut Samuel Hutabarat disebabkan oleh Putri Candrawathi, ayah Yosua ungkap harapannya.

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat pasti meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Samuel Hutabarat.

Sebagai ayah dari Yosua, Samuel Hutabarat tegas menanggapi soal tuntutan hukuman yang diberikan jaksa pada Ferdy Sambo.

Menurutnya biar hakim yang memberikan vonis untuk hukuman suami dari Putri Candrawathi usai hilangkan nyawa anak Samuel Hutabarat, Yosua.

Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Samuel Hutabarat: Dihukum Seberat-beratnya

Dianggap hukuman penjara seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada Ferdy Sambo sudah sesuai dengan kejahatannya.

Namun saat ditanya soal harapannya pada tuntutan jaksa pada Putri Candrawathi, Samuel Hutabarat tak bisa menutupi emosinya.

Samuel Hutabarat menganggap Putri Candrawathi sebagai sebab hilangnya nyawa putra kesayangannya tersebut.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Sumber Malapetaka Buat Yosua, Samuel Hutabarat Minta Hakim Berikan Hukuman 15 Tahun Penjara

"Harapan kita terhadap Putri sendiri ini ya..." ucap ayah Yosua terbata.

"Putri Candrawathi latar permasalahan ini kan di Putri Candrawathi yang melaporkan pada Ferdy Sambo," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTue MetroTV.

Diungkapkan juga bermula dari laporan Putri Candrawathi pada suaminya menyebabkan munculnya rencana pembunuhan berencana pada Yosua.

Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Dukung Richard Eliezer Dapat Keringanan Tuntutan, Ini Kata Samuel Hutabarat

"Makanya terjadi rencana pembunuhan ini," tuturnya lagi.

Sehingga keluarga Yosua berharap agar nantinya jaksa akan bijaksana untuk memberikan hukuman pada Putri Candrawathi.

"Mengharapkan kebijaksanaan dari jaksa untuk memberikan tuntutan yang sesuai dengan perilaku atau perbuatan Putri Candrawathi," kata ayah Yosua.

"Makanya terjadi pembunuhan terhadap anak saya," tandasnya.

Baca Juga: Sadis! Bongkar Jenazah Brigadir J, Samuel Hutabarat Sebut Ulah Ferdy Sambo Mirip Cara PKI: 340 Sudah Sesuai

Sebelumnya, jaksa sudah membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo beripa hukuman pejara seumur hidup.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU dikutip AyoJakarta.com dari tayangan YouTube Kompas TV Live.

"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," tambah JPU.

Baca Juga: Tagih Janji Richard Eliezer pada Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat: Dia Sangat Tegas Menentang Ferdy Sambo

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo dituntut oleh JPU sesuai dengan akwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman ini tentu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, " ucap JPU.

Hal ini diputuskan karena tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati