AYOJAKARTA.COM – Hari ini Selasa 17 Januari 2023, Ferdy Sambo jalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa penuntut umum akhirnya membacakan tuntutannya dan menuntut Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup.
Tuntutan penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hal Meringankan Ferdy Sambo yang Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU: Tidak Ada!
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa.
"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" tambah Jaksa.
Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah memenuhi unsur pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sempat Berempati, Keluarga Yosua Langsung Ilfeel Lihat Tangisan Putri Candrawathi Gara-gara Hal Ini
Ferdy Sambo dinilai Jaksa telah melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Mantan Kadiv Propam tersebut diyakini telah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan terdakwa Putri Candrawathi, Richard eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo juga didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu masuk dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Enam terdakwa lain yang turut serta dalam kasus perintangan penyidikan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurnia, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.***