Nasional

Kuat Maruf Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, Pengacara Ungkap Kelemahan Kliennya Dibanding Ricky Rizal

Oleh: Putri Ratnasari Senin 16 Jan 2023, 15:19 WIB
Kuat Maruf Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, Pengacara Ungkap Kelemahan Kliennya Dibanding Ricky Rizal

AYOJAKARTA.COM - Kuat Maruf kini sudah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan,

Pada hari ini, Senin (16/1/2023) Kuat Maruf akhirnya menerima tuntutan dari JPU terkait perannya dalam skenario atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuat Maruf mendapatkan hukuman selama 8 tahun penjara berdasarkan pembacaan tuntutan dari JPU.

Baca Juga: 1001 Cara Ferdy Sambo Agar Lepas dari Jerat Hukuman Mati, Terbaru Gunakan Cara Ini untuk Kelabui Hakim!

Berdasarkan tuntutan dari JPU, hakim Wahyu memberikan kesempatan pada pihak Kuat Maruf untuk menyampaikan pembelaan pada Selasa depan.

Pengacara dari pihak sopir Ferdy Sambo, Irwan Irawan ini mengutarakan beberapa hal terkait dakwaan dari JPU.

Diungkap oleh pengacara Kuat Maruf jika kliennya tidak bersalah.

Ada banyak hal yang tak diungkap dalam fakta persidangan sehingga memberatkan kliennya.

Baca Juga: Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J, Kenapa Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara? Ini Perannya

Padahal menurut mereka, Kuat Maruf tidak terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Peristiwa penembakan ini begitu cepat, hitungannya tidak sampai satu menit," ucap pengacara dikutip AyoJakarta.com.

Ia mengatakan jika kliennya memanggil Yosua melalui Ricky Rizal, dan saat masuk penembakan sudah terjadi.

Dianggap Kuat Maruf tidak memiliki kuasa untuk mencegah kejadian penembakan Brigadir J ini.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua, Pakar Hukum Pidana: Hukuman Maksimal Hanya Untuk Ferdy Sambo

"Apalagi dia ini kan sipil, dia punya keterbatasan untuk menyampaikan sesuatu," tutur pengacara Kuat Maruf.

Diungkapkan adanya perbedaan antara kliennya dengan Ricky Rizal.

"Kalau Ricky mungkin ya, karena dia bersenjata," ungkapnya.

"Walaupun dia ke belakang, dia paling terakhir datang," tambahnya menegaskan.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua, Pakar Hukum Pidana: Hukuman Maksimal Hanya Untuk Ferdy Sambo

Pihak Kuat Maruf bisa menyampaikan keberatannya dari tuntutan Jaksa pada Selasa depan.

Sesuai dengan arahan Hakim Iman Wahyu Santoso, dijadwalkan pada 24 Januari 2023.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Vincensia Enggar Larasati