AYOJAKARTA.COM - Kuat Maruf kini sudah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan,
Pada hari ini, Senin (16/1/2023) Kuat Maruf akhirnya menerima tuntutan dari JPU terkait perannya dalam skenario atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf mendapatkan hukuman selama 8 tahun penjara berdasarkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Berdasarkan tuntutan dari JPU, hakim Wahyu memberikan kesempatan pada pihak Kuat Maruf untuk menyampaikan pembelaan pada Selasa depan.
Pengacara dari pihak sopir Ferdy Sambo, Irwan Irawan ini mengutarakan beberapa hal terkait dakwaan dari JPU.
Diungkap oleh pengacara Kuat Maruf jika kliennya tidak bersalah.
Ada banyak hal yang tak diungkap dalam fakta persidangan sehingga memberatkan kliennya.
Padahal menurut mereka, Kuat Maruf tidak terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Peristiwa penembakan ini begitu cepat, hitungannya tidak sampai satu menit," ucap pengacara dikutip AyoJakarta.com.
Ia mengatakan jika kliennya memanggil Yosua melalui Ricky Rizal, dan saat masuk penembakan sudah terjadi.
Dianggap Kuat Maruf tidak memiliki kuasa untuk mencegah kejadian penembakan Brigadir J ini.
"Apalagi dia ini kan sipil, dia punya keterbatasan untuk menyampaikan sesuatu," tutur pengacara Kuat Maruf.
Diungkapkan adanya perbedaan antara kliennya dengan Ricky Rizal.
"Kalau Ricky mungkin ya, karena dia bersenjata," ungkapnya.
"Walaupun dia ke belakang, dia paling terakhir datang," tambahnya menegaskan.
Pihak Kuat Maruf bisa menyampaikan keberatannya dari tuntutan Jaksa pada Selasa depan.
Sesuai dengan arahan Hakim Iman Wahyu Santoso, dijadwalkan pada 24 Januari 2023.***