AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menemui babak baru.
Di mana salah satu terdakwa, Kuat Maruf, telah mencapai fase pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) hari ini.
Kuat Maruf harus duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Selatan untuk mendengarkan tuntutan yang dibuat jaksa.
Baca Juga: Bisa Dihukum Mati, Mengapa Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara? Jaksa Beberkan Alasannya
Semua keterangan saksi dan juga terdakwa kembali dirangkum dan dibacakan dalam tuntutan oleh jaksa.
Mulai dari peristiwa di Magelang, hingga insiden penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Kuat Maruf hanya dapat tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan pidananya.
Tangisan Kuat Maruf juga mewarnai sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.
Kuat Maruf dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan perbuatan pidana yang turut serta menghilangkan nyawa orang lain secara berencana.
Ia dinyatakan terlibat bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Saat terjadi insiden penembakan di Duren Tiga, Kuat Maruf bertugas menutup pintu guna meredam suara.
"Untuk mendukung perencanaan untuk merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Kuat Maruf mengambil peran guna menutup akses jalan keluar dan meredam suara di rumah saat terjadi penembakan," terang Jaksa, dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV.
Atas perbuatannya, Kuat Maruf dituntut pidana delapan tahun penjara.
"Dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan selama persidangan dan penyidikan," kata Jaksa.
Adapun dalam surat tuntutannya, Jaksa menjelaskan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap Kuat Maruf.
Terkait hal yang meringankan tuntutan, Jaksa memandang perbuatan Kuat Maruf tidak dilandaskan pada motivasi pribadi.
Selain itu, Kuat Maruf juga belum pernah dihukum dan dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar Jaksa.
Sementara yang memberatkan tuntutan Kuat Maruf yakni ia berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ungkap Jaksa. ***