AYOJAKARTA.COM - Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut.
Richard Eliezer sebagai salah satu terdakwa yang diberikan status sebagai Justice Collaborator mengaku sangat menyesal.
Sementara, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf justru menyampaikan penyesalan yang berbeda.
Baca Juga: Kesimpulan Jaksa Penuntut Umum: Bukan Pelecehan, Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh
Dilansir Ayojakarta.com melalui kanal YouTube MetroTV kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua sempat menyampaikan penyesalan mereka di persidangan.
Richard Eliezer pemangku status Justice Collaborator (JC) yang berarti saksi pelaku yang juga berkontribusi besar untuk mengungkap suatu tindak pidana.
Hal ini lantaran Richard menjadi terdakwa sekaligus saksi yang membuka kotak pandora atas misteri kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan teka-teki skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo CS.
Richard mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut, bahkan jika ia bisa memutar kembali waktu, bukan hal ini yang ia inginkan.
"Kalau saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo. Saya sampai sekarang merasa kalau waktu bisa diputar kembali mungkin ga seperti ini juga keinginan saya," ujar Eliezer saat menjawab pertanyaan jaksa.
"Sangat-sangat menyesal (menembak Brigadir Yosua)," sambungnya penuh penyesalan.
Sementara, terdakwa Ferdy Sambo menyesal karena emosinya yang menyebabkan Yosua harus meregang nyawa.
Ferdy Sambo juga mengaku siap bertanggung jawab atas kesalahannya memberikan perintah 'hajar' kepada Richard.
Baca Juga: Kapan Puasa Rajab 2023? Cek Jadwal Lengkap dengan Niatnya di Sini
"Yang pertama kepada keluarga korban, karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia," ujar Ferdy Sambo.
"Rasa penyesalan dan bersalah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard Eliezer karena perintah hajar itu kemudian dia lakukan penembakan. Itu saya akan bertanggung jawab, dan saya merasa salah dan menyesal untuk itu," sambungnya.
Berbeda dengan Putri Candrawathi yang mengaku tidak menyesal sama sekali, melainkan ia akan lebih berhati-hati kedepannya.
"Dalam hidup saya mungkin bukan penyesalan, tapi pembelajaran, bahwa saya harus lebih hati-hati kedepannya," ungkap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Beri Kesaksian Berbeda dengan Dirinya, Ferdy Sambo: Mereka Salah Tafsir!
Kemudian, terdakwa Ricky Rizal juga tidak merasa bertanggung jawab atas kematian Yosua, ia hanya menyesal dan menyayangkan kejadian tersebut.
"Ada perasaan bersalah ga?" tanya Hakim.
"Engga. Kalau dibilang bersalah, saya lebih menyampaikan menyesali kejadian ini," ujar Ricky Rizal.
Lain lagi dengan ungkapan yang disampaikan Kuat Ma'ruf yang mengaku tidak tahu letak kesalahannya dimana.
Baca Juga: Ronny Talapessy Berharap Hal Ini Bisa Jadi Pertimbangan Jaksa Untuk Tuntutan Richard Eliezer
Namun ia merasa sedih dan menyesal terutama terhadap keluarga Brigadir Yosua atas kejadian tersebut.
"Kalau bersalah saya belum tau salahnya yang pastinya gimana. Tapi kalau sedih menyesal iyalah, apalagi ke keluarga almarhum, apapun itu Yosua kan kenal baik sama saya," ungkap Kuat Ma'ruf.
Pengamat Hukum Pidana Jamin Ginting menyatakan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lain karena mereka dinilai sebagai aktor utama dalam kasus ini.
"(Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) sama-sama pelaku utama (yang terkena pasal 340). Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf turut serta yang hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan pelaku utamanya. Richard Eliezer tuntutannya lebih kecil 50 persen daripada tuntutan ibu PC dan FS," ujar Jamin Ginting.***