AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy, angkat bicara soal tuntutan hukuman yang akan dibacakan jaksa nanti.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer lagi akan menghadapi pembacaan tuntutan dari jaksa.
Seharusnya, agenda pembacaan tuntutan hukum Richard Eliezer dilaksanakan pada Rabu (11/1/2023).
Namun, pembacaan tuntutan Richard Eliezer harus ditunda selama satu minggu.
Adanya penundaan pembacaan tuntutan hukum Richard Eliezer sudah disetujui oleh majelis hakim.
Penyebab penundaan pembacaan tuntutan Eliezer ini karena jaksa beralasan belum memasukkan keterangan dari Putri Candrawathi dalam surat tuntutan.
Pembacaan tuntutan hukum Richard Eliezer akan berlangsung pada Rabu, 18 Januari 2023.
Berkaitan dengan itu, Ronny Talapessy pun menyampaikan bahwa ia akan menghargai tuntutan hukum yang akan dibacakan oleh jaksa.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Ronny menuturkan pihaknya yakin Eliezer sudah menyampaikan keterangan yang sesuai.
Baca Juga: Wajib Catat! Ini 14 Titik Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Selasa 17 Januari 2023
Ronny mengungkapkan pihaknya yakin pada Eliezer karena tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir Yoshua.
“Di awal saya sampaikan bahwa di proses penyidikan, kami berkeyakinan bahwa Richard Eliezer tidak mempunyai niat (membunuh Yoshua). Ini kan terbukti di persidangan,” ungkapnya.
Kini, Ronny berharap agar jaksa bisa melihat fakta dan juga hal-hal yang terungkap dalam persidangan.
“Jadi harapan kami berharap, jaksa penuntut umum harus, kami berharap melihat dari fakta persidangan maupun hal-hal yang sudah terungkap di persidangan,” katanya.
Ronny menerangkan jika pihaknya menghargai tuntutan dari jaksa dan berharap Eliezer bisa menerima keringanan hukuman.
Ini lantaran sebagaimana diketahui, Eliezer berstatus sebagai Justice Collaborator.
Dengan melekatnya status tersebut, Ronny berharap jaksa bisa mempertimbangkan itu.
“Selanjutnya adalah kami serahkan kembali kepada jaksa penuntut umum, kami mengapresiasi. Posisi klien kami adalah sebagai Justice Collaborator, bekerja sama dengan apparat penegak hukum dan sebagai JC kita berharap bahwa terkait tuntutan itu ada pengurangan,” terangnya.
“Kenapa? Karena dia menyandang status sebagai Justice Collaborator, jadi itu nanti kami harapkan jadi pertimbangan jaksa penuntut umum,” tutupnya.***

Share this article
Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy, angkat bicara soal tuntutan hukuman yang akan dibacakan jaksa kepada Bharada E nanti