AYOJAKARTA.COM – Dalam agenda sidang pada Rabu, 11 Januari 2023 terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J, tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer dinyatakan ditunda.
Kini kasus yang menewaskan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, sidang tuntutan dijadwalkan akan digelar pada 17 Januari 2023 mendatang.
Tidak heran, jika kemudian perhatian publik terhadap dinamika kasus kematian Brigadir J semakin membuat rasa penasaran.
Pada sidang tanggal Kamis, 5 Januari 2023, Ferdy Sambo secara lugas menyatakan over percaya dirinya dalam membuat skenario.
Baca Juga: Ekspresi JPU Disorot Hingga Hakim Kaget, Chuck Putranto Berani Pertanyakan Hal ini Ke Ferdy Sambo
“Saya pikir dengan sudah menembakkan senjata Joshua ke dinding untuk menyelamatkan Richard, ada tembak-menembak, sesuai Perkap 1 2009,” jelas Ferdy Sambo, dikutip dari siaran Kompas TV, Kamis, 12 Januari 2022.
Sehubungan dengan sidang tuntutan, dalam sidang tanggal Selasa, 10 Januari 2023, terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan daftar penyesalannya.
Atas emosi yang sudah menutup logika berpikirnya tersebut, terdakwa Ferdy Sambo kemudian membuat daftar penyesalan.
“Saya sampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan, yang pertama kepada keluarga korban, karena emosi saya membuat Yosua meninggal dunia,” jelas terdakwa.
Ferdy Sambo juga menyatakan rasa penyesalannya atas kesalah-pahaman yang dilakukan Richard karena menerjemahkan kata hajar dengan tembak.
“Rasa bersalah dan penyesalan yang dalam kepada istri saya, Ricky, dan Kuat yang saya harus libatkan dalam berita tidak benar di Duren Tiga,” tambah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga mengungkapkan rasa penyesalan dan bersalahnya kepada Kapolri dan institusi Polri.
Juga kepada rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita tidak benar yang sampaikan Ferdy Sambo, sehingga menyebabkan citra Polri turun.
“Kepada Bapak Presiden dan masyarakat Indonesia karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya,” imbuh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga menyatakan rasa penyesalan dan bersalahnya kepada Putri Candrawati yang harus ikut menjalani penahanan.
Selain kepada istri, Ferdy Sambo juga menyatakan penyesalan kepada keempat anaknya yang harus berjalan sendiri untuk mencapai cita-cita.
Di penghujung kalimat, Ferdy Sambo selaku terdakwa memohon kebijaksanaan kepada jakim serta Jaksa Penuntut Umum dalam menilainya.
“Saya bersalah Yang Mulia, karena emosi saya yang menutup logika, saya memohon yang mulia dan jaksa bisa menilai dengan bijak serta objektif,” pungkasnya.
Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan waktu selama satu pekan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat tuntutan. ***