Nasional

Siap-siap CPNS 2023! Update Permen PAN RB Nomor 45 Tahun 2022, Ini 3 Jabatan Pelaksana dan Penjelasannya

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Kamis 12 Jan 2023, 16:52 WIB
Siap-siap CPNS 2023! Update Permen PAN RB Nomor 45 Tahun 2022, Ini 3 Jabatan Pelaksana dan Penjelasannya

AYOJAKARTA.COM - Untuk persiapan CPNS tahun 2023, kini terdapat aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN RB).

Aturan ini ternyata membuat pengadaan CPNS Sub 3 tahun 2023 ini semakin terang.

Aturan PAN RB menjelaskan tentang Nomenklatur jabatan bagi PNS berjumlah sekitar 3.414 orang.

Baca Juga: Pengumuman Penting Bagi Pemilik Kartu KIS BPJS dan KKS Merah Putih, Mulai Januari 2023 Ada Dana Melayang

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Fandi AP pada Kamis (12/1/2023), menunjukkan perbandingan Permen PAN RB sebelum dan sesudah diganti.

Untuk diketahui, Permen PAN RB nomor 1 tahun 2018 kini diperbarui menjadi Permen PAN RB nomor 45 tahun 2002.

Terlampir pada Aturan PAN RB nomor 45 tahun 2022 menjelaskan tentang Jabatan Pelaksana Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Bansos 2023 Aman, Berikut Cara Daftar Bansos Kemensos Link Klik di Sini!

1. Jabatan pelaksanaan dibagi menjadi 3 klasifikasi, yaitu :

A. Klerek : nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas administratif.

B. Operator : nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.

C. Teknisi : nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Baca Juga: Sudah Cek PermenPANRB Terbaru? Ini Jabatan Pelaksana, Klasifikasi Serta Tugas untuk CPNS 2023!

2. Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan oleh Menteri melalui keputusan Menteri PAN RB.

Untuk nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat teknis berdasarkan usulan Instansi Teknis setelah melalui proses validasi oleh Menteri PAN RB.

Bagi nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum atau general, ditetapkan oleh Menteri PAN RB.

Baca Juga: Sebelum Tentukan Pilihan Pendaftaran CPNS 2023, Cek 12 Instansi dengan Pendaftar Paling Sedikit

3. Penempatan Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS

Pada pasal 9 tercatat bahwa saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penempatan nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Instansi Pemerintah berdasarkan Lampiran Permen PAN RB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Instansi Pemerintah akan menyusun dan menetapkan kebutuhan pegawai secara lengkapnya berdasarkan nomenklatur jabatan pelaksana tersebut.

Aturan baru ini akan berlaku jika sudah ada penepatan nomenklatur jabatan terlaksana berdasarkan Permen PAN RB tersebut.

Namun jika tidak, Peraturan lama masih berlaku yaitu, Pemerpan RB nomor 1 tahun 2018.

Baca Juga: Sangat Selektif! Ini Prioritas Rekrutmen CPNS 2023 yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Salah Informasi

Terlampir beberapa alasan terbitnya Permen PAN RB no 45 tahun 2002 tercatat yakni dalam hal berikut:

1. Penyederhanaan klasifikasi jabatan fungsional, bukan penghapusan.

2. Mendukung Transformasi Birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional diantaranya perubahan nomenklatur jabatan pelaksana tidak perlu merubah PAN RB, cukup dengan keputusan PAN RB.

3. Persiapan Pengadaan CPNS 2023.

Demikian informasi terkait CPNS 2023, semoga bermanfaat.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Fathul Amanah