AYOJAKARTA.COM - Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 1 tahun 2018 kini menjadi PermenPANRB nomor 45 tahun 2022.
Dijelaskan dalam Aturan PANRB nomor 45 tahun 2022 mengenai ketentuan jabatan pelaksana klasifikasi, minimal pendidikan dan tugas sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Aturan PANRB tersebut berlaku untuk persiapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2023.
Baca Juga: Sebelum Tentukan Pilihan Pendaftaran CPNS 2023, Cek 12 Instansi dengan Pendaftar Paling Sedikit
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Fandy AP bahwa tertera pada PermenPANRB nomor 45 tahun 2022 tentang apa saja jabatan pelaksana CPNS tahun 2023.
Jabatan pelaksanaan bagi CPNS 2023 dibagi menjadi 3 klasifikasi, yaitu :
1. Klerek : nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Contoh klasifikasi klerek yakni,
A. Pengadministrasi Perkantoran (5), minimal pendidik SMA sederajat.
Bertugas melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
B. Penata Keprotokolan (5), minimal pendidikan SMA sederajat, D1, D2, D3, D4, dan S1.
Bertugas melaksanakan kegiatan keprotokolan di lingkungan Instansi Pemerintah.
C. Analis Perkara Peradilan (7) , minimal pendidikan S1 Bidang Hukum.
Bertugas melaksanakan analisin dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di Bidang Sangketa Peradilan.
D. Pengelola Bahan Administrasi (6) , minimal pendidikan D3.
Bertugas melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, bahan administrasi, dan laporan berdasarkan urusan pemerintahan.
Baca Juga: Benarkah Lowongan CPNS Kemenkumham 2023 Sudah Dibuka? Cek Kebenarannya di Sini!
E. Penelaah Teknis Kebijakan (7), minilam pendidikan S1.
Bertugas melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan berdasarkan urusan pemerintahan.
2. Operator : nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
Contoh Klasifikasi Operator yakni sebagai berikut.
A. Penjaga Tahanan (5), minimal pendidikan SMA sederajat, D1, D2, dan D3.
Bertugas melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan, dan pengelolaan tahanan.
B. Penata Layanan Operasional (5), minimal pendidikan SMA sederajat, D1, D2, D3, D4, dan S1.
Bertugas melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan layanan teknis.
Baca Juga: Data Scientist dan Talenta Digital Menjadi Prioritas di Pengadaan CPNS 2023, Ini Penjelasannya!
C. Penata Kelola Keamanan dan Ketertiban (6), minimal pendidikan D3 Bidang Administrasi Pemerintah/Sosiologi atau Bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
Bertugas melakukan kegiatan pengamanan, penertiban, dan perlindungan masyarakat.
3. Teknisi : nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknks yang bersifat spesifik.
Contoh klasifikasi Teknisi yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Data Scientist dan Talenta Digital Menjadi Prioritas di Pengadaan CPNS 2023, Ini Penjelasannya!
A. Nahkoda Kapal Kelas 1, minimal pendidikan S-1 (Strata-satu)/D4 (Diploma Empat) Bidang Pelayaran.
Dengan sertifikasi, ANT II, ANT III AFF, SCRB, MFA, RADAR SIMULATOR, RADAR ARPA, GMDSS, SAT, ORU, Seafarers Designated Securities Duties, Ship Security Officer (SSO), Medical Care, Bridge Resource Management, IMDG, BST, dan Ecdis.
Bertugas melakukan kegiatan pengawasan kapal patroli negara sebagai komandan kapal dalam pelaksanaan patroli keselamatan maritim pada kapal negara kelas 1.
B. Mualim I Kapal Kelas 1, minimal pendidikan D3 Bidang Pelayaran.
Dengan sertifikasi, ANT III, ANT-IV, BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF.
Bertugas melakukan kegiatan tugas harian sebagai perwira jaga, merencanakan rute patroli dan memimpin kapal jika nakhoda berhalangan pada kapal negara kelas 1.
C. Mualim II Kapal Kelas 1, minimal pendidikan D3 Bidang Pelayaran.
Dengan sertifikasi, ANT III, ANT-IV, BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF.
Bertugas melakukan kegiatan tugas harian sebagai perwira jaga, bertanggung jawab terhadap pengoperasian dan perawatan peralatan kenavigasian pada kapal kelas 1.
Baca Juga: Full Senyum! Tenaga Honorer Bisa Jadi CPNS 2023, Cara dan Ketentuan Cek di Sini
D. Mualim III Kapal Kelas 1, minimal Pendidikan D3 Bidang Pelayaran/Nautika
Dengan sertifikasi ANT-IV, ANT-V, BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF
Bertugas melakukan kegiatan tugas harian sebagai perwira jaga, bertanggung jawab terhadap pengoperasian dan perawatan peralatan keselamatan serta persenjataan di atas kapal pada kapal kelas 1.
E. Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas 1, minimal pendidikan S-1 (Strata-satu) Umum/D4(Diploma empat)Bidang Pelayaran/Teknika.
Dengan sertifikasi ATT III, ATT IV, BST, MFA, SCRB, MC, SAT, AFF, IMDG.
Bertugas melakukan kegiatan manajemen terhadap permesinan dan bertanggung jawab penuh atas kegiatan operasi dan pemeliharaan terhadap semua permesinan yang ada di atas kapal, serta mengawasi semua awak kapal di departemen mesin.***

Share this article
Lengkap, berikut PermenPANRB terbaru dengan klasifikasi jabatan dan contoh tugas bagi CPNS 2023, simak baik-baik.