AYOJAKARTA.COM — Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hakim mengejar apa motif Ferdy Sambo melibatkan anak buahnya, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumui.
Hal itu disampaikan hakim saat memeriksa Ferdy Sambo sebagai terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Awalnya, hakim bertanya kepada Sambo terkait meminta bantuan kepada Ricky Rizal untuk menembak jika Yosua melawan. Kemudian hakim pun bertanya lagi apakah Sambo berani dengan Yosua.
Baca Juga: Kuat Maruf Ungkap Tutorial Berbohong Ala Ferdy Sambo! FS: Kamu Tiarap…
"Kamu tidak berani sama Yosua?" tanya hakim, dikutip dari siaran MetroTV, Selasa, 10 Januari 2023.
"Bukan tidak berani," jawab Sambo.
Hakim kemudian melanjutkan pertanyaannya, apakah Sambo berani berduel dengan Yosua.
"Saya berani," kata Sambo.
Tak hanya itu hakim pun menyatakan bahwa Yosua merupakan olahragawan. Namun Sambo mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
"Kamu tahu nggak dia olahragawan beladiri?," tanya hakim.
"Saya tidak tahu," kata Sambo.
Kemudian hakim juga mencecar Sambo untuk menguji keberaniannya. Kalau berani dengan Yosua, mengapa meminta Ricky untuk bersiap saat Yosua melawan.
"Saya kan punya ajudan, saya harus bisa memanfaatkan mereka untuk membackup saya dalam hal tertentu, karena ini kondisi ini pasti kita tidak tahu apa yang akan terjadi," jawab Sambo.
Selanjutnya, hakim bertanya dengan keputusan Sambo untuk mempersiapkan Ricky tersebut layaknya seperti berperang. Namun, Sambo membantah hal tersebut.
"Ibarat mau perang?," tanya hakim.
"Kalau berperang sih tidak Yang Mulia," jawab Sambo.
Dari kejadian ini hakim merasa banyak kejanggalan yang dibuat Sambo dalam skenarionya tersebut.
Sementara itu, Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Untuk kasus ini Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa dalam menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.***