AYOJAKARTA.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja baru saja diresmikan oleh pemerintah.
Kendati demikian, hal tersebut banyak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun tak lantas terlepas dari sorotan publik.
Sejumlah masyarakat pun tak gentar menyatakan keberatan, oleh karenanya mereka mengajukan uji formil lahirnya Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso menyebutkan bahwa pemerintah sendiri sudah melecehkan MK lantaran telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
Baca Juga: Benarkah Hak Cuti Hilang dan Pesangon Dihapus karena Perppu Cipta Kerja? Cek Faktanya di Sini
Padahal sebelumnya pada putusan MK, pembuat undang-undang Cipta Kerja telah diminta memperbaiki UU dalam kurun waktu dua tahun hingga November 2023 mendatang.
"Pertama itu sudah melecehkan MK, karena MK itu putusannya sifatnya final dan mengikat dan seharusnya ditindaklanjuti sesuai dengan putusan MK," kata Viktor dikutip dari Suara.com, Kamis (05/01/2023).
"Tapi, ketika tidak melaksanakan sesuai dengan putusan MK artinya sudah memberikan contoh buruk," imbuhnya.
Karena itulah Viktor pun menganggap kalau Presiden Jokowi telah membangkang dari putusan MK, alih-alih memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja justru mengeluarkan Perppu yang dianggapnya tidak setara dengan undang-undang.
Baca Juga: Jangan Mudah Percaya! Kenali 11 Hoaks Perppu Cipta Kerja dan Cek Kebenarannya di Sini!
"Maka itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Ini merupakan contoh yang buruk karena saya khawatir nanti semua lembaga mengikuti langkah presiden. Tidak mematuhi putusan MK," kata Viktor.
Viktor pun mengatakan bahwasanya pada kesempatan ini, para pemohon berharap agar MK bisa membatalkan Perppu Cipta Kerja yang telah diresmikan tersebut.
"Iya, kami minta. Karena kan pengujian formil ini menguji prosedurnya, artinya bahwa MK sudah memerintahkan kepada pembentuk UU untuk memperbaiki prosesnya," ucapnya.
Kemudian sebagai informasi, bahwasanya para pemohon uji formil Perppu Cipta Kerja itu sendiri adalah Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, Jati Puji Santoso, Staloom Mega dan Ananda Luthfia Rahmadhani.***