Jangan Mudah Percaya! Kenali 11 Hoaks Perppu Cipta Kerja dan Cek Kebenarannya di Sini!

Ilustrasi informasi hoaks.
Ilustrasi informasi hoaks.

AYOJAKARTA.COM--Seiring perkembangan teknologi dan media sosial, penyebaran informasi dapat mudah terjadi.

Beragam informasi bisa dibagikan oleh siapa saja dan di manapun mereka berada. Namun perlu diingat tidak semua informasi yang tersebar itu benar adanya.

Perlu kewaspadaan dan mengenali secara benar informasi tersebut agar tidak menjadi hoaks atau berita bohong.

Baca Juga: Ditanya Hakim Soal Kuat Maruf Kejar Yosua Bawa Pisau, Terungkap Begini Pengakuan Richard Eliezer

Salah satunya adalah yang kini sedang ramai dibahas tentang Perppu Cipta Kerja. 

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 lalu tentang Cipta Kerja.

Setelahnya timbul banyak kontra karena adanya informasi yang keliru ataupun hoaks tentang Perppu Cipta Kerja.

Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker (5/1/2023), inilah 11 hoaks yang beredar mengenai Perppu Cipta Kerja beserta dengan fakta kebenarannya :

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Amalan Pembuka Rezeki dan Mendatangkan Solusi dalam Masalah Kehidupan, Ini Dia Bacaannya!

  1. Uang Pesangon akan dihilangkan

Uang Pesangon tetap masih ada. Bila seorang pekerja mengalami PHK, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan juga uang penggantian hak yang besarannya disesuaikan dengan alasan PHK.

  1. UMP, UMK, dan UMSP akan dihapus

Upah Minimum (UM) tetap ada. Perusahaan wajib mengikuti UM yang telah ditentukan oleh Gubernur Provinsi setempat.

Baca Juga: Aksi Wali Kota Tegal Goyang Heboh Bareng Pedangdut Ghea Youbi Dicibir, Sikap Risih Sang Biduan Jadi Sorotan

  1. Upah buruh dihitung per jam

Tidak ada ketentuan sistem pengupahan. Upah yang diterima oleh pekerja bisa dihitung dengan satuan waktu maupun satuan hasil.

  1. Hak cuti dihapus dan tidak ada kompensasi

Hak cuti pekerja masih ada. Cuti merupakan hal wajib yang perusahaan harus berikan. Ditentukan bahwa cuti per tahun paling sedikit adalah 12 hari kerja dengan masih tetap mendapatkan upah. Perusahaan pun dapat memberikan istirahat panjang.

  1. Outsourcing akan diganti dengan kontrak seumur hidup

Adanya outsourcing atau dengan kata lain alih daya tetap dimungkinkan ada. Pekerja pada perusahaan outsourcing wajib mendapat perlindungan atas hak-haknya.

Baca Juga: Cadas Nih, Rizal Ramli vs Mahfud MD: Satu Memaki Bodoh, Satu Menuding Penjilat

  1. Tidak akan ada status karyawan tetap

Pekerja dengan status karyawan tetap, masih ada. Terdapat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan ada juga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

  1. Perusahaan bisa lakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja kapanpun

Perlu adanya perundingan bipartit jika terjadi permasalahan dalam PHK. Perundingan bipartit adalah perundingan atara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan masalah perselisihan, bisa juga dilakukan oleh serikat pekerja/buruh.

Apabila masih belum mendapatkan kesepakatan, maka dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industri.

Baca Juga: Penculik Malika Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara, Berlaku Pasal Berlapis karena Hal Berikut

  1. Jaminan sosial dan kesejahteraan hilang

Jaminan sosial yang disediakan perusahaan tetap ada seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan bahkan terdapat jaminan kehilangan pekerjaan.

  1. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian

Pekerja harian hanya berlaku untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu, yaitu kurang dari 21 hari dalam 1 bulan dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan pada kehadiran.

Baca Juga: Viral Pencuri di Gerbong KRL Tujuan Bekasi Diamuk Anker Usai Curi HP, Warganet : Bikin Trauma!

  1. Tenaga kerja asing bebas masuk

Penggunaan pekerja tenaga kerja asing dilakukan dengan sangat selektif dan wajib memiliki pengesahan RPTKA.

Tenaga kerja asing hanya digunakan untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.

Baca Juga: Mantan Suami Norma Risma Menampik Kisah Perselingkuhannya, Hingga Ingin Mengumpulkan Bukti-bukti, Ini Katanya

  1. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK

Pekerja memiliki hak untuk protes dan tidak terdapat larangan ini dalam Perppu Cipta Kerja.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# karyawan tetap
# tenaga kerja harian
# jaminan sosial
# Tenaga Kerja Asing
# cek fakta
# Perppu Cipta Kerja
# cuti
# kebenaran
# hoaks

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.