AYOJAKARTA.COM – Perppu Cipta Kerja belakangan menjadi sorotan lantaran dinilai merugikan pekerja, mulai dari hilangnya hak cuti, dihapuskannya pesangon, dan lainnya.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 lalu tentang Cipta Kerja.
Setelahnya timbul banyak kontra karena adanya informasi yang keliru ataupun hoaks tentang Perppu Cipta Kerja.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker (5/1/2023), inilah fakta-fakta Perppu Cipta Kerja.
Baca Juga: 11 Hoaks Perppu Cipta Kerja Beserta Fakta Kebenarannya, Kamu Wajib Tahu!
- Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Uang Pesangon tetap masih ada. Bila seorang pekerja mengalami PHK, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan juga uang penggantian hak yang besarannya disesuaikan dengan alasan PHK.
- Benarkah UMP, UMK, dan UMSP akan dihapus?
Upah Minimunm (UM tetap ada. Perusahaan wajib mengikuti UM yang telah ditentukan oleh Gubernur Provinsi setempat.
- Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Tidak ada ketentuan sistem pengupahan. Upah yang diterima oleh pekerja bisa dihitung dengan satuan waktu maupun satuan hasil.
Baca Juga: Dampak Perppu Cipta Kerja : Pro-Kontra di Masyarakat, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
- Benarkah hak cuti dihapus dan tidak ada kompensasi?
Hak cuti pekerja masih ada. Cuti merupakan hal wajib yang perusahaan harus berikan. Ditentukan bahwa cuti per tahun paling sedikit adalah 12 hari kerja dengan masih tetap mendapatkan upah. Perusahaan pun dapat memberikan istirahat panjang.
- Benarkah outsourcing akan diganti dengan kontrak seumur hidup?
Adanya outsourcing atau dengan kata lain alih daya tetap dimungkinkan ada. Pekerja pada perusahaan outsourcing wajib mendapat perlindungan atas hak-haknya.
- Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Pekerja dengan status karyawan tetap, masih ada. Terdapat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu (PKWTT) atau pekekrja tetap dan ada juga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
- Benarkah perusahaan bisa lakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja kapanpun?
Perlu adanya perundingan bipartit jika terjadi permasalahan dalam PHK. Perundingan bipartit adalah perundingan atara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan masalah perselisihan, bisa juga dilakukan oleh serikat pekerja/buruh.
Apabila masih belum mendapatkan kesepakatan, maka dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industri.
- Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan hilang?
Jaminan sosial yang disediakan perusahaan tetap ada seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan bahkan terdapat jaminan kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Demokrat: Pemerintah Tidak Pro Rakyat
- Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Pekerja harian hanya berlaku untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu, yaitu kurang dari 21 hari dalam 1 bulan adn volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan pada kehadiran.
- Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?
Penggunaan pekerja tenaga kerja asing dilakukan dengan sangat selektif dan wajib memiliki pengesahan RPTKA.
Tenaga kerja asing hanya digunakan untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.
- Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Pekerja memiliki hak untuk protes dan tidak terdapat larangan ini dalam Perppu Cipta Kerja.***

Share this article
Perppu Cipta Kerja belakangan menjadi sorotan lantaran dinilai merugikan pekerja, mulai dari hilangnya hak cuti, dihapuskannya pesangon.