AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bergeming dengan keterangannya bahwa Ferdy Sambo memerintahkan dirinya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penegasan Richard Eliezer itu disampaikan dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis 5 Januari 2023.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Richard Eliezer menjelaskan momen pertama kali dia mendengar cerita tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap Putri Candrawathi dari Ferdy Sambo.
“Nggak ada gunanya pangkat saya ini, Chad, kalau keluarga saya dibeginikan. (Terus dia bilang ke saya) memang harus dikasih mati anak itu’,” kata Bharada E menirukan ucapan Ferdy Sambo seperti dilansir pmjnews.com.
Terdakwa Bharada E mengaku diam saja mendengar perkataan dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut karena tidak tahu apa-apa tentang kejadian di Magelang.
“Saya saat itu cuma diam. Saya juga merasa bingung Yang Mulia karena saya tidak tahu ada kejadian pelecehan,” kata Richard.
Baca Juga: Momen Haru Richard Eliezer Bertemu Orang Tua, Peluk Sang Ibu di Ruang Sidang
Di momen kejadian itu, menurut Bharada E, Ferdy Sambo memerintahkan dirinya untuk membunuh Yosua.
“’Nanti kamu yang bunuh Yosua ya’. Dia (Sambo) bilang ke saya ‘kalau kamu yang bunuh, nanti saya yang jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad’. Pada saat itu saya cuma jawab ‘siap pak’,” ungkap Richard.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kemudian mempertegas dengan mengajukan pertanyaan kepada Bharada E atau Richard Eliezer.
“Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Bunuh,” jawab Richard.
“Bukan hajar?” tanya Hakim lagi.
“Bukan, Yang Mulia,” ucap Richard.
“Back up?” tanya Hakim.
“Tidak ada,” kata Richard.
“Perintahnya jelas, bahwa nanti kamu bunuh Yosua?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempertegas.
“Siap,” jawab Richard.
“Bunuh dengan cara apa?” tanya Hakim.
“Belum dijelaskan,” timpal Richard seperti ditayangkan Kompas TV.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Dalam perkara itu, Bharada E juga menjadi justice collaborator.
Empat orang terdakwa lagi dalam perkara itu adalah pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Baca Juga: Cadas Nih, Rizal Ramli vs Mahfud MD: Satu Memaki Bodoh, Satu Menuding Penjilat
Para terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Berikut ini bunyi Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP berbunyia: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Selanjutnya, Pasal 55 berbunyi
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Brigadir J alias Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.