AYOJAKARTA.COM – Kedua orang tua Richard Eliezer alias Bharada E menghadiri sidang anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 5 Januari 2023.
Seusai sidang, ibunda dari Richard Eliezer mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menkopolhukam, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya.
Menurut pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, orang tua Richard Eliezer datang langsung dari Manado, Sulawesi Utara.
“Orang tua datang langsung dari Mando untuk memberikan support kepada Bharada E atau Richard Eliezer menghadapi akhir dari persidangan,” kata Ronny seperti ditayangkan oleh Kompas TV.
Ronny Talapessy juga meminta dukungan agar kliennya mendapatkan keadilan dalam perkara ini.
“Dalam hal ini, kami mengharapkan ada keadilan bagi keluarga korban (Yosua) dan juga ada keadilan untuk Richard Eliezer,” kata Ronny.
Ketika berbicara kepada media, ibunda Richard Eliezer menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang mendukung anaknya selama ini.
Baca Juga: Richard Eliezer Ungkap Kronologi Pembunuhan Brigadir Yosua yang Diperintah oleh Ferdy Sambo
Baca Juga: Cadas Nih, Rizal Ramli vs Mahfud MD: Satu Memaki Bodoh, Satu Menuding Penjilat
“Yang pertama kepada Bapak Presiden kita Bapak Jokowi, dan juga Bapak Kapolri, Bapak Menkopolhukam,” kata ibunda dari Richard.
Menurut ibunda dari Richard Eliezer, dia bisa merasakan yang dirasakan oleh keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami bersyukur kepada Tuhan karena kami sudah dipertemukan, dua keluarga. Dan kami sangat… sangat berduka cita kepada keluarga besar Bang Yosua… atas apa yang telah terjadi,” kata ibunda dari Bharada E.
Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Dalam perkara itu, Bharada E juga menjadi justice collaborator.
Empat orang terdakwa lagi dalam perkara itu adalah pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Para terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Berikut ini bunyi Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Baca Juga: Viral Video Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Beredar TikTok dan Twitter, Komisi Yudisial Telusuri
Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP berbunyia: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Selanjutnya, Pasal 55 berbunyi
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Brigadir J alias Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Share this article
Orang tua Richard Eliezer alias Bharada E mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi setelah mengikuti sidang di PN Jaksel