Nasional

Priiit, Tilang Manual Bakal Berlaku Lagi, Polisi Nilai Pengendara Banyak yang Bandel

Oleh: Admin Rabu 04 Jan 2023, 07:13 WIB
Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi (foto) menyebut poisi akan memberlakukan lagi tilang manual karena banyak pengendara yang bandel

AYOJAKARTA.COM – Polri bakal menerapkan lagi tilang manual. Pasalnya, sejak kebijakan tersebut ‘dihapuskan’, kesadaran berkendara masyarakat tak kunjung muncul.

Rencana pemberlakuan tilang manual disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, Selasa 3 Januari 2023 di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan.

Kakorlantas Polri memberikan contoh bahwa setelah tilang manual dihapuskan, aparat kerap menemukan kendaraan di jalan tanpa pelat nomor.

“Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayaknya nanti kenapa saya harus pertimbangkan lagi," ujar Irjen Firman kepada awak media seperti dilansir pmjnews.com.

"Salah satunya itu tadi, bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," ungkap Irjen Firman.

Lebih dari itu bahkan, kata Kakorlantas, tidak sedikit pengendara yang sengaja melanggar peraturan ketika tahu ada kebijakan penghalusan tilang manual.

Baca Juga: Video Viral Febri Diansyah Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Ini Faktanya!

Baca Juga: Tahun Baru Ingin Beli Mobil Motor Baru Tapi Bekas Pakai? Hati-hati, Begini Cara Cek STNK Asli atau Palsu

“Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kami akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa (berakibat) fatal, kami harus memberikan peringatan-peringatan," tuturnya.

Irjen Fiman Santyabudi mengaku telah memberikan arahan kepada petugas di lapangan agar tidak harus menilang di jalan raya sejak ada kebijakan penghapusan tilang manual.

“Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum (penegakan hukum) dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kami munculkan lagi," tutupnya.

Instruksi Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi instruksi kepada petugas di lapangan untuk tidak melakukan penilangan secara manual.

Beleid larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Instruksi Kapolri tersebut merupakan tidak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada pertemuan 14 Oktober 2022.

Surat Telegram itu menyebutkan agar jajaran polisi lalu lintas mengedepankan atau memaksimalkan penindakan lewat tilang elektronik (ETLE), baik dengan peralatan statis maupun mobile.

Kapolri juga meminta polantas untuk tidak menggunakan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Perhatian! Tidak Registrasi Ulang dan STNK Tidak Diperpanjang 2 Tahun Berturut-turut Dianggap Kendaraan Bodong

Baca Juga: Ingat Nih, Aturan Baru dan Biaya Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Cuma Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis Surat Telegram Kapolri dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat 21 Oktober 2022.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga menginstruksikan polantas untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas Polri diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin