AYOJAKARTA.COM – Kalian sudah tahu berapa biaya untuk bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM? Sudah dengar juga aturan baru tentang ujian pembuatan SIM?
Biaya pembuatan SIM bervariasi tidak seragam. Silakan simak berapa uang yang kalian harus keluarkan untuk mendapatkan SIM, baik itu bikin baru maupun perpanjangan, di bagian bawah artikel.
Sebagain bagian dari 'benah-benah' dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengirimkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 pada tanggal 31 Oktober 2022.
Beleid itu memuat aturan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Surat Telegram yang diterbitkan pada 31 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi atas nama Kapolri itu antara lain memuat ketentuan ujian dan biaya pembuatan SIM.
Surat Telegram tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem dan peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat luas. Memang banyak kabar tidak sedap ketika masyarakat hendak mengurus SIM selama ini.
Kapolori Sigit menegaskan arahannya untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM. Personel kepolisian tidak boleh memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM.
Baca Juga: Waktu yang Pas Lihat Gerhana Bulan Total 8 November untuk Wilayah DKI Jakarta
Ketentuan tentang Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) dalam pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Surat Telegram Kapolri juga menyatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis Surat Telegaram Kapolri tersebut.
Biaya pemeriksaan, menurut Surat Telegram Kapolri, dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka, Cek Infonya di Sini
Surat Telegram Kapolri juga menekankan tentang pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Divisi Propam Polri.
Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan baik pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo.
Surat Telegram Kapolri menyebutkan harus disiapakan kontak pusat pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, dan media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Kontak pusat pelayanan juga ada di masing-masing Satpas.
Surat Telegram Kapolri menegaskan bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.
Setelah itu, akan ada pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan kepada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.
Poin terakhir dalam Surat Telegram Kapolri menyebutkan membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.
Baca Juga: Ini Berkah Baca Al Fatihah Kata Gus Baha, Surat yang Dulu Bikin Iblis Masuk ICU
Ujian Pembuatan SIM
Selain tentang aturan terkait biaya pembuatan SIM, Kaplori juga menerbitkan Surat Telegram yang mengatur teknis pembuatan SIM, salah satunya bagi warga yang gagal saat ujian membuat SIM dapat mengulang lagi pada hari yang sama.
Ketentuan tersebut diatur lewat Surat Telegram Nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus.” Demikian salah satu arahan Kapolri Sigit dalam Surat Telegram.
Ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali. Untuk itu Kapolri meminta Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.
Arahan terbaru ini berawal ketika Sigit mendengar ada warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM. Informasi itu sampai ke telinganya ketika ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dari hasi sidak tersebut, Kapolri Jenderal Sigit meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah jadi boleh langsung mengulang pada hari yang sama.
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Dahsyatnya Dzikir Nabi Yunus Biar Doa Cepat Terkabul
Baca Juga: 10 Pesan Cinta Kiai Maimoen Zubair: Nomor 7 Jangan Bersedih Kata Mbah Moen
Awalnya, seperti dilansir pmjnews.com, Kaplori mengajak warga yang sedang membuat SIM untuk berdiskusi. Dia bertanya apakah masyarakat mengalami kesulitan saat membuat SIM.
Sigit menyaksikan warga yang sedang melaksanakan ujian berkendara. Sigit meminta kepada Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa untuk mengubah aturan terkait warga yang gagal jangan sampai mengulang 14 hari kemudian. Ujian ulangan harus berlangsung di hari itu.
Hal itu dilakukan demi mengefisienkan waktu warga. Ia juga meminta jika warga mengulang terus, diberikan edukasi atau pelatihan agar secepatnya bisa memiliki SIM guna kepentingan berlalu-lintas.
Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjangan
Sekarang silakan simak besaran biaya pembuatan SIM baru atau perpajangan seperti yang diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022:
- SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
- Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
- Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
- Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
- Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
- Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
- Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
- Penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Demikian artikel tentang aturan baru dan besaran biaya pembuatan SIM. Semoga bermanfaat.

Share this article
Polri merilis aturan baru tentang biaya untuk membuat SIM, termausk juga pelaksanaan ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi itu.