Ingat Nih, Aturan Baru dan Biaya Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Cuma Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu

- Minggu, 6 November 2022 | 08:30 WIB
Pelayanan SIM Keliling Surabaya (ayobandung/kavin faza)
Pelayanan SIM Keliling Surabaya (ayobandung/kavin faza)

AYOJAKARTA.COM – Kalian sudah tahu berapa biaya untuk bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM? Sudah dengar juga aturan baru tentang ujian pembuatan SIM?

Biaya pembuatan SIM bervariasi tidak seragam. Silakan simak berapa uang yang kalian harus keluarkan untuk mendapatkan SIM, baik itu bikin baru maupun perpanjangan, di bagian bawah artikel.

Sebagain bagian dari 'benah-benah' dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengirimkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 pada tanggal 31 Oktober 2022.

Beleid itu memuat aturan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Surat Telegram yang diterbitkan pada 31 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi atas nama Kapolri itu antara lain memuat ketentuan ujian dan biaya pembuatan SIM.

Surat Telegram tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem dan peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat luas. Memang banyak kabar tidak sedap ketika masyarakat hendak mengurus SIM selama ini.

Kapolori Sigit menegaskan arahannya untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM. Personel kepolisian tidak boleh memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM.

Baca Juga: Waktu yang Pas Lihat Gerhana Bulan Total 8 November untuk Wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh

Baca Juga: Waktu yang Pas Lihat Gerhana Bulan Total 8 November untuk Wilayah DKI Jakarta

Ketentuan tentang Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) dalam pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Surat Telegram Kapolri juga menyatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis Surat Telegaram Kapolri tersebut.

Biaya pemeriksaan, menurut Surat Telegram Kapolri, dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Sudah Tanggal 6 Nih Pak Pj Gubernur Heru, KJP Bulan November 2022 Kapan Cair: Ini Prediksi Tanggal Penyaluran

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka, Cek Infonya di Sini

Halaman:

Editor: Eries Adlin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X