AYOJAKARTA.COM - Soal kelanjutan nasib tenaga non ASN atau honorer yang gagal lolos PPPK Tahap 1 dan 2 saat ini masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat.
Pada seleksi PPPK, honorer menuntut adanya kesejahteraan melalui pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yang membicarakan hal tersebut, sayangnya sampai saat ini nyatanya masih belum terealisasi.
Perlu dipahami bahwa pemerintah telah berjanji akan menuntaskan penataan tenaga honorer paling lambat di akhir tahun 2024 kemarin.
Status tersebut padahal menurut undang-undang harus selesai maksimal Desember 2024.
Hal ini telah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Sebagai informasi bahwa kenyataannya penataan yang dilakukan pemerintah ternyata belum juga rampung hingga sekarang.
Baca Juga: DTKS Akan Diganti DTSE! Cek Syarat yang Harus Dipenuhi KPM supaya Dapat 3 Bansos
Sementara pada pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Mengenai pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut dijelaskan juga bahwa sejak undang-undang ini resmi diberlakukan maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN.
Dalam informasinya, pemerintah juga mengisyaratkan tidak lagi mengangkat atau mempekerjakan individu dengan skema honorer.
Hal yang sama juga berdasarkan informasi yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1,7 juta tenaga honorer harus dilakukan penataan.
Baca Juga: Honorer R2 dan R3 Bisa Naik Status Jadi Penuh Waktu, Berapa Gajinya?
Dari jumlah tersebut, kurang lebih 1,3 juta honorer diproyeksikan terserap menjadi ASN melalui seleksi PPPK Tahap I.
Sementara sekitar 400 ribu tenaga non-ASN atau honorer harus mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
Maka dari itu, mengapa pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025 kemarin.
Untuk memastikan semua perserta yang tersisa ikut, pemerintah menerangkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini juga sebagai upaya untuk memperluas kesempatan Tenaga Non ASN atau honorer mendaftar dan mengikuti seleksi tahap II.
Itulah informasi mengenai nasib honorer yang gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 maupun tahap 2.