AYOJAKARTA.COM – Memasuki Minggu ketiga di bulan Januari 2025, tentunya para keluarga penerima manfaat (KPM) sudah menunggu pencairan bantuan sosial (bansos).
Baru-baru ini Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah melakukan rapat koordinasi bersama beberapa perwakilan dari Kementerian lainnya.
Rapat itu terkait dengan pembahasan data tunggal sosial ekonomi (DTSE) yang nantinya akan dipakai sebagai acuan untuk pencairan bansos, seperti BPNT, beras 10 kg, dan BLT BBM.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, terdapat kriteria KPM yang nantinya sudah tidak bisa lagi menerima bantuan sosial di tahun 2025.
Ketentuan ini akan berlaku setelah diluncurkannya DTSE, karena penggunaan pangkal data tersebut diketahui sangatlah ketat.
Baca Juga: Honorer R2 dan R3 Bisa Naik Status Jadi Penuh Waktu, Berapa Gajinya?
Jadi, bagi KPM yang masih ingin mendapatkan bansos di tahun 2025 harus mengikut beberapa syarat.
Syarat Penerima Bantuan BPNT, Beras 10 Kg, dan BLT BBM 2025
Berikut ini merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi KPM untuk mendapatkan bansos BPNT, beras 10 kg, dan BLT BBM.
- Pendapatan
Penerima manfaat wajib memastikan bahwa pendapatan keluarga mereka tidak melebihi UMR atau UMP.
- Pekerjaan
Keluarga penerima manfaat tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial, pekerja sosial, atau operator bansos.
- Status Ekonomi
Penerima manfaat harus masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam DTSE.
- Keanggotaan ASN, TNI, atau Polri
KPM yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri dinyatakan tidak berhak untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berusaha memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Tentunya untuk mewujudkan sistem yang lebih ketat dan juga data yang lebih akurat, pemerintah berinisiatif menggunakan DTSE.
Karena diketahui bahwa penyaluran bansos menggunakan DTKS dinilai masih belum tepat sasaran.
Hal tersebut dikarenakan DTKS belum menggunakan data tunggal terpadu yang membuat pangkal data tersebut belum akurat.
Baca Juga: Honorer R2 dan R3 Bisa Naik Status Jadi Penuh Waktu, Berapa Gajinya?
Berdasarkan keterangan dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf, penyaluran bantuan sosial di triwulan pertama tahun 2025 masih akan menggunakan DTKS.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait masih melakukan finalisasi untuk menyempurnakan data tunggal tersebut.
Direncanakan DTSE sudah bisa digunakan oleh pemerintah untuk penyaluran bantuan sosial pada triwulan kedua di tahun 2025.

Share this article
Berdasarkan hasil rapat tersebut, terdapat kriteria KPM yang nantinya sudah tidak bisa lagi menerima bantuan sosial di tahun 2025.