AYOJAKARTA.COM - Honorer R2 dan R3 yang gagal lolos seleksi PPPK sudah diumumkan oleh MenPAN RB Rini Widyantini.
MenPAN RB Rini Widyantini bahkan sudah menetapkan regulasi kebijakan terbaru bagi honorer dengan kode R2 dan R3.
Keputusan terbaru MenPAN RB ini mengatur mengenai kepastian bagi tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Meski ada beberapa poin penting yang membahas mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, kita bahas terlebih dahulu arti kode R2 dan R3.
Sebagai informasi, arti kode R2 adalah merujuk pada tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu dalam seleksi PPPK tahap 1.
Kode R3 artinya merupakan pelamar non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak menjadi prioritas utama untuk penempatan formasi.
Baca Juga: 5 Jabatan yang Menerapkan PPPK Paruh Waktu, Apa Saja?
Sedangkan pengangkatan R3 dan R2 sebagai PPPK paruh waktu ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aturan ini sudah ditetapkan melalui Surat Nomor: B/239/M.SM.01.00/2024.
“Dalam hal Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” jelas Rini yang dikutip dari YouTube Usman Oegi.
Pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu juga berlaku apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan.
Yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu juga pasti bertanya mengenai berapa gaji yang diterima?
PPPK Paruh Waktu bakal menerima gaji yang lebih rendah yang lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu karena jam kerja yang lebih sedikit.
Berdasarkan keputusan menPAN RB gaji PPPK Paruh Waktu minimal sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP).
Contohnya apabila upah minimum provinsi Jakarta Rp 5.067.381 per bulan.
Maka jawaban untuk pertanyaan honorer R2 dan R3 bisa naik status jadi penuh waktu, berapa gajinya?
Jawabannya honorer R2 dan R3 yang bisa naik status jadi penuh waktu gajinya sekitar Rp5 Juta per bulan.

Share this article
PPPK Paruh Waktu bakal menerima gaji yang lebih rendah yang lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu karena jam kerja yang lebih sedikit.