Nasional

Perhatian! Tidak Registrasi Ulang dan STNK Tidak Diperpanjang 2 Tahun Berturut-turut Dianggap Kendaraan Bodong

Oleh: Admin Senin 02 Jan 2023, 17:24 WIB
Perhatian! Tidak Registrasi Ulang dan STNK Tidak Diperpanjang 2 Tahun Berturut-turut, Dianggap Kendaraan Bodong!

AYOJAKARTA.COM – Siap-siap yang sering menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor nih.

Mulai tahun 2023, STNK yang tidak diperpanjang dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlakunya (lima tahun) bakal diblokir.

Akibatnya, data kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan status tersebut akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang. Itu artinya, kendaraan kalian bisa dianggap bodong.

Sejatinya, ketentuan tentang penghapusan Registrasi dan identifikasi karena dua tahun tidak memperpanjang STNK sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 74.

“Diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi souvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan,” jelas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. 

“Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir,” ujar Agus Fatoni seperti dilansir pmjnews.com.

Baca Juga: Video Viral Febri Diansyah Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Ini Faktanya!

Baca Juga: Febri Diansyah Ngotot Jaksa dan Pengadilan Harus Buktikan Motif Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk Bunuh Yosua

Berdasarkan penelusuran Ayojakarta, Pasal 74 UU LLAJ terdiri dari tiga pasal yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

  • permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
  • pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

  • Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
  • pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Seperti ditulis pmjnews.com, pemilik kendaraan bakal menerima tiga kali peringatan seperti termaktub pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Seandainya, tidak juga diperpanjang, maka ketentuan penghapusan bakal berlaku. Peringatan disampaikan secara manual atau elektronik.

Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor. Lantas, peringatan kedua disampaikan dengan jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama seandainya pemilik kendaraan tidak merespons peringatan pertama.

Baca Juga: Beli Motor Bekas di Akhir Tahun, Simak Cara Mengetahui Keaslian STNK Sebelum Membeli Kendaraan

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong, Kapan Berlakunya?

Peringatan ketiga akan dikirimkan apabila dalam waktu satu bulan sejak peringatan kedua dikirimkan, pemilik kendaraan bermotor tak kunjung memberikan jawaban atau tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak menggubris tiga peringatan tersebut, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Jadi, hati-hati ya. Jangan sampai STNK kendaraan bermotor Anda mati dua tahun berturut-turut sehingga terkena sanksi peghapusan registrasi dan jadi kendaraan bodong.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin