AYOJAKARTA.COM - Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi diterbitkan pemerintah pada Jumat, 30/12/2022. Hal ini cukup menggemparkan masyarakat karena dianggap terlalu tiba-tiba, apalagi menjelang pergantian tahun.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, penerbitan Perpu tersebut karena beberapa alasan mendesak.
Dikutip dari akun twitter resmi @KemensetnegRI adapun empat alasan tersebut, yakni:
- Kebutuhan mendesak pemerintah untuk mengantisipasi terhadapa kondisi global
Baca Juga: Pakar Ingatkan Potensi Gempa Megathrust dan Tsunami Sampai Jakarta dengan Ketinggian Lebih dari 2 M - Kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina
- Undang-undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha
- Terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum
Baca Juga: Mengejutkan! Bukan Ferdy Sambo, Susno Duadji Justru Sebut Lie Detector yang Suka Berbohong
Namun Perpu tentang Cipta Kerja ini menuai banyak kontra dari warganet pasalnya beberapa isinya tidak memihak kepada buruh dan alasan mendesak yang tidak masuk akal.
"Kalau parang Ukraina-Rusia yang belum juga usai benar-benar amat membahayakan perekonomian Indonesia sehingga diterbitkan Perpu, mengapa pembangunan ibu kota baru terus dilanjutkan? Mana sense of crisis atau sense of urgency-nya?" Dikutip dari akun @FaisalBasri.
"Kajian nya berdasarkan apa?? pngn ngerti yg menyimpulkan mendesak siapa saja ahlinya," tulis @CumiRockRoll.
Baca Juga: Update Kerusakan Gempa Bumi Jayapura 4.9 Magnitudo dengan 68 Kali Gempa Susulan
"Mendesak untuk para elit, alasan-alasannya dibuat-buat," komentar @wewegomb.
"Pertama, aku nggak mau jadi sobat u. Kedua, alasan geopolitik dan ekonomi global tuh alasanmu aja supaya oligarki tetep kaya dan memenangkan 2024. Ketiga, nggak usah bangga kalau kebijakan publik dibuat tanpa transparasi dan partisipasi publik yg bermakna. Wis, lemah teles pokoke," tambah @whatsekarreads.