Nasional

Bisakah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lolos Pasal Pembununah Berencana Terhadap Yosua? Ini Kemungkinannya

Oleh: Admin Senin 02 Jan 2023, 14:27 WIB
Bisakah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lolos Pasal Pembununah Berencana? Ini Kemungkinannya

AYOJAKARTA.COM – Satu pertanyaan besar dari persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah menyangkut apakah para terdakwa bisa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seandainya para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, mereka bisa terancam pidana hukuman mati.

Dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua , Ferdy Sambo dan kawan-kawan didakwa dengan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP berbunyia: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Terpopuler! Ramai Video Viral Febri Diansyah Diseret dari Ruang Sidang, Ternyata Begini Faktanya

Baca Juga: Febri Diansyah Ngotot Jaksa dan Pengadilan Harus Buktikan Motif Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk Bunuh Yosua

Selanjutnya, Pasal 55 berbunyi

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Lantas apa yang kira-kira membuat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kawan-kawan bisa lepas jeratan dakwaan pembunuhan berencana?

Kalau mengikuti pendapat dari Saksi Ahli yang diajukan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Prof. Dr. Elwi Danil, faktor motif dalam perkara pembunuhan berencan menjadi hal yang penting.

Menurut Saksi Ahli Elwi Danil, memang motif bukanlah bagian inti delik sehingga dengan demikian secara mandiri atau secara terpisah dengan yang lain, motif itu tidak perlu dibuktikan.

“Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga dengan demikian motif itu menjadi sesuatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan,” ungkap Saksi Ahli yang meringankan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Lantas, dalam persidangan Selasa 27 Desember 2022 seperti ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Saksi Ahli Elwi Danil memberikan penjelasan seandainya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan motif pembunuhan.

Baca Juga: Video Viral Febri Diansyah Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Ini Faktanya!

Baca Juga: Bagaimana Jika Jaksa Tak Bisa Buktikan Motif Ferdy Sambo Dkk Bunuh Yosua? Jangan Kaget, Ini Jawaban Saksi Ahli

“Mohon maaf saya tidak menyimpulkan, kalau seandainya Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan motif, artinya bukan tidak mampu membuktikan motifnya tapi (tidak bisa) membuktikan kesengajaan,” ujar ahli pidana dari Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, itu.

Debat Febri Diansyah dan Jaksa Penuntut Umum

Sebelum Saksi Ahli menjelaskan tentang kedudukan penting motif dalam perkara pembunuhan, terjadi perdebatan antara penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dan JPU.

Perdebatan bermula ketika Febri Diansyah mengajukan kepada Saksi Ahli tentang pembuktian motif.

“Bagaimana jika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan motif dalam perkara ini?” tanya Febri Diansyah kepada Elwi Danil.

Jaksa Penuntut Umum yang tidak terima dengan pertanyaan dari pengacara Putri Candrawathi itu meminta waktu kepada Hakim.

“Izin Bapak, ini pertanyaan penasihat hukum mengatakan tidak menyimpulkan tetapi menyebutkan jaksa tidak bisa membuktikan,” kata JPU.

Namun, Hakim menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum dan tetap memperbolehkan Febri Diansyah melanjutkan pertanyaan.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Febri Diansyah Tampilkan Foto Yosua Clubing di Hiburan Malam dengan Nama Bang Alex

Baca Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 1 tahun 2023: Penerima Bansos PKH dan BSU Bisa Ikutan

“Silakan, nanti ditanggapi di dalam tuntutan. Sudah, lanjutkan penasihat hukum,” kata Hakim.

Pengacara Putri Candrawathi pun mengulangi pertanyaannya kepada Saksi Ahli. “Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam perkara ini?”

Lagi-lagi, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dengan pertanyaan Febri Diansyah tersebut. “Izin Bapak. Sebelum dijawab oleh ahli, bagaimana penasihat hukum bisa menyimpulkan bahwa kami ini gagal membuktikan.”

Pengacara Putri Candrawathi pun membela diri bahwa pertanyaannya itu bukan sebuah kesimpulan karena menggunakan kata seandainya atau jika.

“Jikaaa…,” kata Febri Diansyah.

JPU masih tidak puas dengan penjelasan penasihat hukum Putri Candrawathi. “Itukan artinya kamu membentuk opini. Tanya saja sesuai dengan keahliannya,” kata Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis Hakim tidak melarang pertanyaan tersebut,” Febri Diansyah membela diri.

Hakim kembali menengahi perdebatan JPU dengan penasihat hukum Putri Candrawathi itu.

“Silakan lanjutkan, nanti ditanggapi di tuntutan,” kata Hakim menengahi.

Akhirnya Saksi Ahli Prof. Dr. Elwi Danil yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan penjelasan tentang motif tersebut.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin