AYOJAKARTA.COM – Pertanyaan yang kerap dibahas terkait dengan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah apa motif Ferdy Sambo dan kawan-kawan melakukan itu.
Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua itu pula yang menyebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdebat dengan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Perdebatan JPU dengan Febri Diansyah berlangsung ketika kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan saksi meringangkan atau a de charge yakni Saksi Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Prof Dr Elwi Danil.
Dalam sidang pada Selasa 27 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Febri Diansyah meminta penjelasan dari Saksi Ahli Elwi Danil tentang motif dalam sebuah pembunuhan berencana.
Febri Diansyah kemudian bertanya kepada Saksi Ahli. “Bagaimana jika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan motif dalam perkara ini?”
Baca Juga: Video Viral Febri Diansyah Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Ini Faktanya!
Jaksa Penuntut Umum yang tidak terima dengan pertanyaan dari pengacara Putri Candrawathi itu meminta waktu kepada Hakim.
“Izin Bapak, ini pertanyaan penasihat hukum mengatakan tidak menyimpulkan tetapi menyebutkan jaksa tidak bisa membuktikan,” kata JPU seperti disiarkan oleh Kompas TV.
Namun, Hakim menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum dan tetap memperbolehkan Febri Diansyah melanjutkan pertanyaan.
“Silakan, nanti ditanggapi di dalam tuntutan. Sudah, lanjutkan penasihat hukum,” kata Hakim.
Pengacara Putri Candrawathi pun mengulangi pertanyaannya kepada Saksi Ahli. “Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam perkara ini?”
Lagi-lagi, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dengan pertanyaan Febri Diansyah tersebut. “Izin Bapak. Sebelum dijawab oleh ahli, bagaimana penasihat hukum bisa menyimpulkan bahwa kami ini gagal membuktikan.”
Pengacara Putri Candrawathi pun membela diri bahwa pertanyaannya itu bukan sebuah kesimpulan karena menggunakan kata seandainya atau jika.
“Jikaaa…,” kata Febri Diansyah.
Baca Juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Richard Eliezer Bikin Ruang Sidang Bergemuruh Gara-gara Ini
JPU masih tidak puas dengan penjelasan penasihat hukum Putri Candrawathi. “Itukan artinya kamu membentuk opini. Tanya saja sesuai dengan keahliannya,” kata Jaksa Penuntut Umum.
“Majelis Hakim tidak melarang pertanyaan tersebut,” Febri Diansyah membela diri.
Hakim kembali menengahi perdebatan JPU dengan penasihat hukum Putri Candrawathi itu.
“Silakan lanjutkan, nanti ditanggapi di tuntutan,” kata Hakim menengahi.
Motif Bukan Bagian Inti Delik
Akhirnya Saksi Ahli Prof. Dr. Elwi Danil yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan penjelasan tentang motif tersebut.
Saksi Ahli Elwi Danil menegaskan bahwa motif itu bukanlah bagian inti delik sehingga dengan demikian secara mandiri atau secara terpisah dengan yang lain, motif itu tidak perlu dibuktikan.
“Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga dengan demikian motif itu menjadi sesuatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan.”
Lantas, Saksi Ahli Elwi Danil memberikan penjelasan jika JPU tidak mampu membuktikan motif pembunuhan.
Baca Juga: Cuma yang Punya KTP Begini yang Bisa Beli Elpiji alias Gas 3 Kg Tabung Melon di 2023
“Mohon maaf saya tidak menyimpulkan, kalau seandainya Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan motif, artinya bukan tidak mampu membuktikan motifnya tapi membuktikan kesengajaan.”
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J bersama Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.
Brigadir J alias Yosua meninggal akibat tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propram Polri di Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Share this article
Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua menyebabkan Jaksa berdebat dengan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.