AYOJAKARTA.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua bak pergulatan sengit antara kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Kubu terdakwa Richard Eliezer.
Lantaran, dalam pekan ini pada persidangan keduanya sama-sama menghadirkan saksi ahli yang kemungkinan dapat meringankan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
Dari kubu Richard Eliezer, saksi ahli psikologi forensik mengatakan bahwa Richard Eliezer merasakan tekanan, atas perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan yang ia terima dari atasannya yaitu FS alias Ferdy Sambo.
Menurut saksi ahli, Richard Eliezer melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua bukan karena kehendak sendiri, melainkan karena kepatuhan Richard Eliezer kepada atasannya Ferdy Sambo.
Saksi ahli pun menjelaskan, bahwa tekanan pada Richard Eliezer bisa terbukti jika perintah datang dari orang yang memiliki pangkat dan jabatan tinggi.
Bahkan saksi ahli forensik Reza Indragiri, menyatakan bahwa untuk membuktikan tekanan, juga harus memeriksa apakah si pemberi perintah menggunakan seragam.
"Tekanan bahkan perintah itu bisa termanifestasi secara non verbal. Adakah pihak pemberi perintah itu punya otoritas atau tidak? berarti kalau pihak pemberi perintah itu punya otoritas, objektif," ujar Reza, dikutip dari tayangan sidang di kanal YouTube MetroTV, Ahad, 1 Januari 2023.
"Apakah pihak pemberi perintah itu mengenakan kostum tertentu, atau lokasi yang umum saja atau lingkungan spesifik yang merepresentasikan power, kekuatan, kewenangan, wibawa, kekuasaan si pemberi perintah," sambungnya.
Menurut bukti CCTV di rumah Saguling, pada 8 Juli 2022, Richard Eliezer menemui Ferdy Sambo di lantai 3. Richard menyatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Brigadir Yosua dengan skenario adu tembak.
Pada CCTV tersebut terlihat Ferdy Sambo mengenakan seragam dinas kepolisian berwarna coklat.
Namun pada sidang 13 Desember 2022, Ferdy Sambo menegaskan bahwa Richard Eliezer salah menerjemahkan perintah.
Perlu diketahui, Richard Eliezer adalah salah satu terdakwa yang membuka tabir peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua, saat masih dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dari keterangan Richard Eliezer lah, Jaksa mendakwa kasus pembunuhan berencana ini dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Tak mau kalah dalam hal ini, strategi Ferdy Sambo untuk mematahkan dakwaan perencanaan pembunuhan yaitu dengan mengulang-ngulang cerita bahwa dirinya adalah sosok yang emosional.
Ferdy Sambo pun melancarkan serangan agar kesalahan hanya terlimpahkan kepada Richard Eliezer.
Selama dua bulan persidangan dirinya belum mengakui perbuatannya telah menyusun rencana tersebut.
Saksi ahli psikolog dari kubu Ferdy Sambo menjelaskan, bahwa dirinya adalah sosok yang cerdas namun mudah dikuasai emosi.
"Disampaikan oleh saksi yang lain, saudara Richard dan Ricky itu melihat pak Ferdy Sambo dalam kondisi marah dengan tangan mengepal agak gemetar," ujar Reni Kusumowardhani saksi ahli Psikologi Forensik.
Kemudian saksi ahli pidana yang meringankan Ferdy Sambo menjelaskan bahwa, pada pasal 340 pembunuhan berencana hanya dilakukan oleh seseorang dalam keadaan tenang dan tidak emosional.
"Mempersiapkan alat itu tidak identik dengan merencanakan. Karena bisa jadi orang itu mempersiapkan alat tapi situasi kondisi batinnya tidak dalam kondisi tenang. Maka merencanakan sesuatu dalam konteks pasal 340 harus dalam kondisi kejiwaan yang tenang," ujar ahli pidana lainnya.
Namun, saksi ahli kriminolog dari Jaksa menyatakan sebaliknya, bahwa perbuatan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan.
"Apabila seorang marah tapi dia sempat menyusun pengelabuan, penghilangan barang bukti, menurut ahli itu sudah termasuk pembunuhan berencana?" tanya salah satu kuasa hukum di persidangan.
"Ya, sudah termasuk," ujar Saksi Ahli Pidana Mahrus Ali.
Faktanya, Richard Eliezer dan Ricky Rizal dua saksi yang menyatakan bahwa, melihat Ferdy Sambo marah dan memerintahkan untuk menembak Brigadir Yosua.
Perbedaanya, Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo sedangkan Richard Eliezer mengaku tidak kuasa menolak perintah atasannya tersebut.***