AYOJAKARTA.COM – Silakan pantengin jadwal Cuti Bersama Tahun 2023 untuk para pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang Keputusan Presiden-nya sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Ketentuan Cuti Bersama Tahun 2023 ditetapkan lewat Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Pertimbangan Presiden Jokowi menandatangani Keppres No. 24 Tahun 2022 adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Tanggal 26 Desember Bukan Cuti Bersama, Cek Jadwal Tanggal Merah atau Libur Nasional 2023 di Sini
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” Begitu ketetapan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Dalam Diktum Kesatu Keppres No. 24 tahun 2022 disebutkan bahwa Presiden menetapkan Cuti Bersama Tahun 2023 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada:
– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah;
– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Penuh Haru! Keluarga Brigadir Yosua Bertemu Orangtua Richard Eliezer, Saling Berikan Pesan Begini
Baca Juga: Perang Baru Ferdy Sambo, Lawannya Kali Ini Presiden dan Kapolri! Ini 4 Gugatannya
Keppres No. 24 tahun 2022 juga menyebutkan bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres No. 24 tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022.