Nasional

Pengacara Sebut Richard Eliezer Berdoa Usai Dengar Perintah Menembak, Albert Aries: Akan Patuhi Apapun Meski..

Oleh: Putri Ratnasari Rabu 28 Des 2022, 17:05 WIB
Kesaksian saksi ahli Albert Aries untuk Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM---Persidangan kasus yang menyeret nama Richard Eliezer atau Bharada E masih terus bergulir.

Pada sidang hari ini, Rabu (28/12/2022) pihak Richard Eliezer menghadirkan seorang Ahli Hukum Pidana yakni Albert Aries.

Persidangan yang dihadiri oleh Albert Aries ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Albert Aries juga merupakan mantan Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Nasional.

Baca Juga: Mengulik Kembali Terbongkarnya Skenario Ferdy Sambo, Karena Richard Eliezer Atau CCTV?

Melansir dari kanal YouTube KOMPASTV, (28/12/2022) saat penasehat umum Bharada E bertanya pada sang ahli.

Terkait perintah atasan kepada bawahan untuk melakukan penembakan atau pembunuhan.

Dengan kondisi si bawahan itu mengalami keguncangan jiwa dan tertekan secara mental lalu berdoa agar perintah itu tidak terjadi.

Baca Juga: 8 Ramalan Indigo Miyan di Tahun 2023, Salah Satunya Tsunami Besar akan Terjadi di Daerah dengan Inisial Ini

"Jadi akan sulit sekali melihat ukuran-ukuran normatif untuk menilai apakah dia bisa menghindari perbuatan tersebut," jawab Albert pada kuasa hukum Richard Eliezer.

Maka ajaran subsidiaritas menjadi penting saat dikaitkan dengan ajaran kesalahan Psikologis.

Untuk melihat ketika seorang penerima perintah  berada dalam suatu konflik.

"Di satu sisi dia menghindari dapat dipidana, dan di satu sisi dia harus patuh melaksanakan perintah. Kira-kira keputusan yang diambil itu apa?" ungkap Albert.

Baca Juga: Tak Bisa Asal Beli! Selain Pakai KTP, Beli Gas 3 Kg Juga Butuh Syarat Tambahan Ini

Menurut Ahli pidana itu, pada umumnya orang akan lebih menaati suatu perintah jabatan. 

Dia pun menambahkan hal tersebut akan dijalani meski perintahnya melampaui batasan.

"Sekalipun perintah jabatan itu terkadang melampaui batas," kata Ahli Pidana.

Maka dari itu menurutnya, penting untuk melihat dari kesalahan pelaku dari sisi kesalahan Psikologi.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Kiki Dian Sunarwati