AYOINDONESIA.COM - Tak hanya pakai KTP, beli gas 3 kg nantinya butuh persyaratan lain.
Pemerintah berencana menerapkan aturan baru terkait pembelian gas 3 kg oleh masyarakat.
Aturan baru tersebut nantinya mengharuskan masyarakat beli gas 3 kg pakai KTP alias Kartu Tanda Penduduk.
Aturan beli gas 3 kg pakai KTP akan diberlakukan mulai tahun 2023 mendatang secara bertahap.
Hanya saja, perlu diketahui bahwa membeli gas 3 kg tidak bisa dilakukan hanya sekadar pakai KTP.
Selain pakai KTP, ada juga syarat tambahan lain yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa beli gas 3 kg.
Syarat tersebut adalah terdaftarnya nama pembeli dalam P3KE.
P3KE atau Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) adalah data yang dibuat berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial, data pusat keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta data SDGs dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, demikian informasi yang dilansir Suara.com.
P3KE itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak membeli gas 3 kg.
Maklum saja, gas 3 kg adalah produk yang disubsidi oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah ingin penyaluran gas 3 kg bisa tepat sasaran ke masyarakat yang memang membutuhkan.
Tak hanya bisa beli gas 3 kg, nama orang yang ada di P3KE juga berhak atas sejumlah bantuan sosial dan subsidi pemerintah.***

Share this article
Tak Bisa Asal Beli! Selain Pakai KTP, Beli Gas 3 Kg Juga Butuh Syarat Tambahan Ini. Penting untuk diperhatikan!