Nasional

CPNS 2023 Dipastikan akan Dibuka untuk Umum, Simak 6 Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui Tiap Peserta!

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Rabu 28 Des 2022, 15:26 WIB
CPNS 2023 Dipastikan akan Dibuka untuk Umum, Simak 6 Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui Tiap Peserta!

AYOJAKARTA.COM--Pengadaan CPNS 2023 menjadi salah satu program pemerintah yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Tak bisa dipungkiri, ditiadakannya pengadaan CPNS di tahun 2022 membuat orang menaruh harapan lebih pada pelaksanaan CPNS 2023.

Seperti yang telah diketahui, pengadaan CPNS 2022 hanya dilakukan untuk formasi dari sekolah ikatan dinas saja.

Baca Juga: Cara Jitu Jadi PNS! Wajib Cek Formasi Prioritas di Seleksi CPNS 2023, Berikut Daftarnya

Sedangkan untuk CPNS 2023, pemerintah sudah memastikan bahwa pengadaannya akan dibuka untuk masyarakat umum.

CPNS 2023 akan dibuka untuk umum, hal ini dapat dipastikan dari keterangan Aba Subagja, selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB).

Aba Subagja menjelaskan bahwa ada beberapa formasi CPNS 2023 yang dibuka untuk umum pada pendaftaran CPNS 2023, antara lain adalah hakim, jaksa, agen, serta tenaga-tenaga pemerintah lainnya.

Baca Juga: Bisakah Lulusan Baru atau Fresh Graduate Ikut dalam Mendaftar PPPK Teknis? Ini Penjelasan dan Info Link-nya

Taj hanya itu saja, Aba Subagja juga menjelaskan bahwa ada 2 poin dalam sistem baru pendaftaran CPNS 2023 yang akan diterapkan.

Pertama, sistem baru dari seleksi CPNS 2023 bersifat fleksibel, memiliki arti bahwa setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.

Kedua, pada pendataan pegawai non-ASN di tahun 2022, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung di tahun 2023.

Baca Juga: PPPK Kemenang 2022 Dibuka Lho, Formasinya Sampai 49.549, Cek Persyaratannya di Sini!

Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelamar dalam proses seleksi CPNS.

Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan informasi tentang tahapan dari seleksi CPNS untuk formasi umum.

Inilah beberapa tahapan seleksi CPNS yang harus diikuti oleh setiap pelamar, apabila merujuk dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening! Kemensos Bagikan Bantuan Baru Rp600 Bagi Penerima Manfaat Berciri Ini, Kamu Termasuk?

  • Seleksi Administrasi
    • Daftar online di sscn.bkn.go.id untuk dapat Kartu Pendaftaran
    • Upload dokumen pendaftaran
    • Verifikasi dokumen
  • Seleksi Kompetensi Dasar
    • Menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
    • Materi Tes
      • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
      • Tes Intelgensia Umum (TIU)
      • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
    • Lulus dengan total nilai tertinggi dan nilai diatas ambang batas untuk setiap materi tes
  • Seleksi Kompetensi Bidang
    • Tes Substantif Bidang
    • Psikotes
    • Wawancara
    • Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan)

Baca Juga: Kiat Lancar dan Sukses Menjawab Soal CPNS, Lakukan 5 Tips Ini Agar Kamu Lolos saat Tes

  • Integrasi Nilai
    • Seleksi Kompetensi Dasar 40%
    • Seleksi Kompentensi Bidang 60%
  • Pengumuman Lulus
    • Pengumuman Kelulusan di website masing-masing kementerian/instansi
    • Nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB
  • Pemberkasan Dokumen
    • Wajib melengkapi dokumen
      • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
      • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
      • Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
      • Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
      • Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
      • Surat pernyataan bebas Narkoba

Baca Juga: Catat! Tahapan Seleksi Formasi Kemenkumham CPNS 2023, Ternyata Tidak Diperlukan Tes Fisik Ini

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan syarat dan tahapan seleksi CPNS 2023 untuk pelamar formasi umum.

Untuk CPNS 2023, ada kemungkinan bahwa tahapan seleksinya akan berbeda karena tahapan seleksi CPNS di atas adalah tahapan pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, pelamar dengan formasi tenaga honorer mungkin akan melewati beberapa tahapan seleksi berbeda dari pelamar umum.

 

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Kiki Dian Sunarwati