Nasional

Giliran Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Ajukan Saksi Ahli A De Charge, Ini Maksudnya dan Siapa DIa

Oleh: Admin Selasa 27 Des 2022, 10:12 WIB
Giliran Kubu Ferdy Sambo yang Ajukan Saksi Ahli A De Charge, Ini Maksudnya dan Siapa DIa

AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak pekan lalu sudah menghadirkan Saksi Ahli untuk memberikan keterangan.

Pada sidang kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 26 Desember 2022, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan tiga orang Saksi Ahli a de charge.

  1. Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)
  2. Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. ( Psikolog Klinik Dewasa)
  3. DR. Reza Indragiri Amriel, M. Crim. ( Psikolog Forensik)

Bharda E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J adalah pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal alias Bripka RR.

Baca Juga: Dear Ahli Hisap, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Ketengan atau Batangan!

Baca Juga: Studi Baru: Merokok Bisa Menyebabkan Daya Ingat Berkurang

Berdasarkan agenda sidang hari ini, Selasa 27 Desember 2022, giliran kubu terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, untuk mengajukan Saksi Ahli a de charge.

Dalam istilah hukum para Saksi Ahli yang meringankan kerap disebut saksi a de charge.

“Hari ini, Kami menghadirkan Ahli Pidana, Prof. Dr. Elwi Danil SH MH, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas,” ujar penasihat hukum terdakwa, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa 27 Desember 2022.

Menurut Febri, Saksi Ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan sesuai dengan bidang ilmunya.

“Ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini,” ungkap Febri seperti dilansir laman pmjnews.com.

Keterangan Saksi Ahli Psikologi Forensik

Dalam sidang sebelumnya, Rabu 21 Desember, Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan beberapa Saksi Ahli antara lain Reni Kusumowardhani dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia.

Saksi Ahli Psikologi Forensik itu diminta oleh Jaksa Penuntut Umum menjabarkan tingkat kecerdasan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.

Dalam sidang tersebut, Febri Diansyah menanyakan tentang kebenaran keterangan Putri Candrawathi terkait dengan pelecehan seksual di Magelang menurut Saksi Ahli.

"Saya ingin mempertegas beberapa poin, apakah hasil pemeriksaan psikologi forensik yang Saudara Ahli bersama tim tersebut meyakini bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang itu terjadi karena keterangan Bu Putri kredibel di sana?" tanya Febri.

Baca Juga: Kabar Gembira Nih, Penerima Bansos PKH dan BSU Bisa Ikut Kartu Prakerja 2023 Gelombang 1, Cek Infonya di Sini

Baca Juga: Indigo Miyan Ramal di 2023 Salah Satu Wilayah Indonesia dengan Inisial Berikut Akan Diterjang Tsunami, Mana?

Menjawab pertanyaan Febri, Saksi Ahli menyebut bahwa kapasitasnya adalah menjelaskan tentang perilaku dari Putri Candrawathi.

“Jadi artinya apa yang disampaikan oleh Ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel terkait kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut Ibu Putri. Ini tentunya perlu didalami oleh hukum. Namun keputusan ini pasti terjadi, ini pasti tidak terjadi tentu bukan dalam kapasitas kami. Memang ada petunjuk ke arah sana," jawab Saksi Ahli Reni.

Febri dalam sidang yang disiarkan langsung oleh Kompas TV lantas mempertajam pertanyaan."Jadi yang saudara Saksi simpulkan adalah keterangan Bu Putri…?"

Belum tuntas Febri menyelesaikan kalimatnya, Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum itu mengatakan, “layak dipercaya.”

Saksi Ahli Reni Kusumowardhani sebelumnya juga memaparkan kepribadian Ferdy Sambo.

“Tipe kepribadiannya, pada dasarnya Pak Ferdy Sambo ini merupakan individu yang kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan, terutama untuk hal-hal yang besar,” ujar Saksi Ahli Reni.

Mendengar keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian menanyakan lagi perihal kepribadian dari sosok Ferdy Sambo dalam mengambil keputusan.

“Tadi ibu mengatakan ada kebutuhan tinggi untuk dukungan dari orang lain terutama untuk mengambil keputusan besar, berisiko, penting. Apakah ini bisa, internally, dalam dirinya bisa terefleksikan dari bekerja sama dengan orang-orang yang dia percaya?,” tanya Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Camat Labuan Banten Minta Warga Waspada Potensi Gempa Megathrust dan Tsunami! Ini Kata Dokter Tifa

“Betul pak. Bisa pak, seperti itu bentuknya,” jawab Reni seperti dilansir pmjnews.com.

Reni kemudian memaparkan kepribadian lain dari Ferdy Sambo yang disebut memiliki kecerdasan di atas rata-rata, memiliki kemampuan atraksi, imajinasi, dan kreativitasnya sangat baik.

Selain itu, Ferdy Sambo disebut juga memiliki cara berpikir lebih ke arah praktis dibanding teoritis dimana selalu menginginkan target yang dicapai bisa lebih.

“Pola kerjanya tekun, motivasi berprestasinya tinggi untuk mencapai target yang melebihi dari target yang diberikan kepadanya. Itu secara umum,” ungkap Saksi Ahli Reni.***

Reporter Admin
Editor Eries Adlin