Nasional

Ahmad Sahroni Minta KPK Tingkatkan Kinerja di 2023: Aktor Korupsi Kelas Kakap Jangan Dikasih Ampun

Oleh: Tim AYO 07 Jumat 23 Des 2022, 16:57 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta KPK untuk meningkatkan kinerjanya pada tahun 2023 berantas aktor korupsi kelas kakap.

AYOJAKARTA.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kinerjanya pada tahun 2023.

Ahmad Sahroni sebut pelaku korupsi harus diberantas terutama aktor kelas kakap yang merugikan negara.

Dia menegaskan, tidak ada kata ampun bagi pelaku korupsi di negeri ini.

"Untuk ke depan, di 2023, saya ingin KPK terus gaspol berantas korupsi di negeri ini. Tidak ada kata ampun untuk pelaku korupsi," katanya pada Jumat, 22 Desember 2022, diberitakan Republika.

Kemudian, Politikus Fraksi Partai NasDem itu mengapresiasi kinerja KPK pada tahun ini. Pada 2022 KPK telah menyelamatkan Rp57,9 triliun uang negara dari potensi tindak pidana korupsi.

"Tentu prestasi ini dihasilkan oleh kepemimpinan yang kuat, soliditas seluruh jajaran, serta diiringi mekanisme kinerja yang efektif dan efisien,” kata Legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III itu.

Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim, pihaknya berhasil menyelamatkan Rp57,9 triliun kerugian negara dari potensi tindak pidana korupsi selama periode 2022.

Melalui upaya-upaya pencegahan selama tahun ini, KPK kata dia berhasil menyelamatkan kerugian negara itu sehingga bisa digunakan untuk belanja-belanja dalam rangka pelaksanaan program nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"KPK telah menyelamatkan kurang lebih kerugian negara Rp 57,9 triliun tahun 2022 hal ini kita lakukan dalam upaya pencegahan korupsi," kata dia dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.

Firli berujar, pencegahan tindak pidana ini sangat penting karena Presiden Jokowi kata dia pernah menyampaikan arahan ke KPK dengan kalimat yang menekankan perlunya aksi pencegahan korupsi secara berkelanjutan.

"Kinerja penegakan hukum bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan dan bukan diukur dari berapa banyak orang yang ditahan, namun harus ada pencegahan yang berkelanjutan agar tidak terjadi tindak pidana dan agar tidak terjadi kembali," kata Firli.** (Republika)

Reporter Tim AYO 07
Editor Tedi Rukmana