AYOJAKARTA.COM – Pengakuan terdakwa Putri Candrawathi tentang peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah, layak dipercaya.
Pendapat tersebut disampaikan Saksi Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusumowardhani, pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Reni Kusumowardhani diajukan sebagai Saksi Ahli oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang 21 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua disidangkan pada hari ini yakni pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Saksi Ahli Reni Kusumowardhani awalnya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjelaskan tingkat kecerdasan Putri Candrawathi dan empat terdakwa lainnya.
Kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk meminta keterangan dari Saksi Ahli.
Baca Juga: Daryono BMKG: Semua Ramalan Tentang Gempa (Megathrust) dan Tsunami Adalah Mimpi
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal: Benarkah MUI dan Buya Hamka Berfatwa Haram?
Pengacara yang berbicara kedua, Febri Diansyah, menanyakan kepada Saksi Ahli tentang kebenaran keterangan Putri Candrawathi terkait dengan pelecehan seksual di Magelang.
"Saya ingin mempertegas beberapa poin, apakah hasil pemeriksaan psikologi forensik yang Saudara Ahli bersama tim tersebut meyakini bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang itu terjadi karena keterangan Bu Putri kredibel di sana?" tanya Febri.
Menjawab pertanyaan Febri, Saksi Ahli menyebut bahwa kapasitasnya adalah menjelaskan tentang perilaku dari Putri Candrawathi.
“Jadi artinya apa yang disampaikan oleh Ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel terkait kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut Ibu Putri. Ini tentunya perlu didalami oleh hukum. Namun keputusan ini pasti terjadi, ini pasti tidak terjadi tentu bukan dalam kapasitas kami. Memang ada petunjuk ke arah sana," jawab Saksi Ahli Reni.
Febri lantas mempertajam pertanyaan. "Jadi yang saudara Saksi simpulkan adalah keterangan Bu Putri…?"
Belum tuntas Febri menyelesaikan kalimatnya, Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum itu mengatakan, “layak dipercaya.”
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua pada Rabu 21 Desember 2022 disiarkan langsung oleh Kompas TV.
Kepribadian Ferdy Sambo: Kurang Percaya Diri
Sebelumnya, Saksi Ahli Reni Kusumowardhani memaparkan tiga kepribadian dari terdakwa Ferdy Sambo, yang salah satunya kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain untuk mengambil keputusan besar.
“Tipe kepribadiannya, pada dasarnya Pak Ferdy Sambo ini merupakan individu yang kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan, terutama untuk hal-hal yang besar,” ujar Saksi Ahli Reni seperti dilansir laman pmjnews.com.
Baca Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja 2023: Gelombang 1 Dibuka Bulan Ini Nih, Cekidot
Mendengar keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian menanyakan lagi perihal kepribadian dari sosok Ferdy Sambo dalam mengambil keputusan.
“Tadi ibu mengatakan ada kebutuhan tinggi untuk dukungan dari orang lain terutama untuk mengambil keputusan besar, berisiko, penting. Apakah ini bisa, internally, dalam dirinya bisa terefleksikan dari bekerja sama dengan orang-orang yang dia percaya?,” tanya Jaksa Penuntut Umum.
“Betul pak. Bisa pak, seperti itu bentuknya,” jawab Reni.
Reni kemudian memaparkan kepribadian lain dari Ferdy Sambo yang disebut memiliki kecerdasan di atas rata-rata, memiliki kemampuan atraksi, imajinasi, dan kreativitasnya sangat baik.
Selain itu, Ferdy Sambo disebut juga memiliki cara berpikir lebih ke arah praktis dibanding teoritis dimana selalu menginginkan target yang dicapai bisa lebih.
“Pola kerjanya tekun, motivasi berprestasinya tinggi untuk mencapai target yang melebihi dari target yang diberikan kepadanya. Itu secara umum,” ungkap Saksi Ahli Reni.