AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman kurungan (penjara) satu tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, Roy Suryo.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ini sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis 15 Desember 2022.
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum meminta Hakim mennjatuhkan hukuman kepada Menpora pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” tambah JPU seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2023: Siap-siap Dapat Rp4,2 Juta, Berlaku Skema Normal
Di dalam persidangan, JPU mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan bagi Roy Suryo. Tindakan Roy Surya dinilai bisa merusak kerukunan umat beragama.
"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan,” kata JPU dalam tuntutannya.
Terdakwa Roy Suryo dipandang tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial.
Selain itu, Roy Suryo mengingkari perbuatannya yang seolah-olah tindakannya itu hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama.
Baca Juga: Berani Hadapi Ferdy Sambo di Ruang Sidang, Bharada E Sebut Ada Sesuatu yang Harus Dijaga, Siapa?
Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy Suryo. Hal itu yakni Roy Suryo belum memiliki catatan hukum. "Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum.”