AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bersiap menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp20 juta mulai Desember 2022.
Siap-siap bagi KPM yang memiliki kondisi rumah seperti ini akan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta dari pemerintah.
Di akhir tahun 2022 ini semua anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah harus sudah direalisasikan semua.
Hal ini menjadi catatan apabila tidak terealisasikan yang akan menyebabkan di anggaran tahun 2023 akan terjadi pengurangan anggaran dana bantuan.
Lalu bantuan apakah yang nominalnya sampai Rp20 juta per KPM yang menerima?
Bantuan ini terkait dengan bantuan program Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Bantuan Rp20 juta ini diberikan sekali pemberian, bukan total dari bantuan selama setahun atau akumulasi dari beberapa bantuan.
Berdasarkan Keputusan dari Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 60/3/BS.01.02/9/2022 tentang petunjuk teknis Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Program RST ini sebelumnya merupakan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau biasa disebut bedah rumah.
Yang mana nominal dari bantuan ini digunakan untuk merenovasi yang memang sudah tidak layak untuk hunian.
Baca Juga: Penuh Haru! Argentina akan Bermain untuk Messi di Final Piala Dunia 2022 Melawan Perancis
Anggaran dari program RST ini berbeda-beda. Ada yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari pemerintah desa.
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube Diary PKH pada Kamis (15/12/2022), adapun kriteria rumah dari warga yang bisa mendapatkan bantuan RST ini antara lain.
1. Rumah yang memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
2. Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
3. Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, bahkan semen atau mungkin keramik dalam kondisi rusak.
4. Kondisi rumah tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus istilahnya MCK, atau memiliki tetapi sudah tidak layak.
5. Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan bantuan RST ini antara lain.
· Memiliki kartu identitas (KK dan KTP)
· Termasuk fakir miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca Juga: Sesar Baribis Aktif, Waspadai Potensi Gempa Besar dan Simak Penjelasan Ahli di Sini!
· Memiliki rumah diatas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, gire, atau nama lain maupun surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku pejabat pembuat akta tanah.
· Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah setempat.
Demikian informasi bantuan RST Rp20 juta ini, semoga bermanfaat.***