Nasional

Kemnaker Berikan 11 Pelayanan Penempatan dan Perlindungan LTSA Pekerja Migran Indonesia, Apa Saja?

Oleh: Cita Aryani. M Kamis 15 Des 2022, 05:15 WIB
Kemnaker Berikan 11 Pelayanan Penempatan dan Perlindungan LTSA Pekerja Migran Indonesia, Apa Saja? / Tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah membangun 45 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) pelayanan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

LTSA ini diharapkan dapat menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah dan aman bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.

LTSA ini juga merupakan salah satu cara memberikan perlindungan kepada pekerja calon PMI dan PMI mulai dari daerah asal sampai nanti kembali ke daerahnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM, Segera Cair BLT Rp600 Ribu Pada Desember 2022, Cek Syaratnya Berikut Ini

Sistem layanan pemberian informasi pemenuhan persyaratan dan penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berintegritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang murah, mudah dan cepat tanpa diskriminasi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah pada Tenaga Kerja Indonesia.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat dan berkualitas tanpa diskriminasi yang diselenggarakan secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Dikutip ayojakarta.com dari laman resmi Kemnaker pada Kamis (15/12/2022), ada 11 pelayanan penempatan dan perlindungan LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut:

Baca Juga: Cairkan Dana BSU Sebelum 20 Desember, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Sudah Dibuat oleh Kemnaker

1. Layanan pendaftaran calon pekerja migran Indonesia,

2. Verifikasi dokumen penempatan calon pekerja migran Indonesia,

3. Layanan informasi penempatan pekerja migran Indonesia, antara lain:

- informasi pasar kerja

- informasi untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan kerja

- informasi pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia

- informasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi

- penyuluhan bimbingan jabatan,

Baca Juga: Kemnaker Beri Peringatan Maksimal Pengambilan Dana BSU, Simak Penjelasannya di Sini

4. Layanan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,

5. Penerbitan surat keterangan catatan kepolisian untuk negara tujuan penempatan tertentu,

6. Penerbitan paspor,

7. Verifikasi data kependudukan dan penerbitan surat keterangan pindah Luar Negeri,

Baca Juga: Kemnaker Ungkap Sanksi Bagi Pengusaha Jika Tidak Menetapkan Struktur dan Skala Upah

8. Verifikasi perjanjian penempatan dan perjanjian kerja,

9. Layanan orientasi pra pemberangkatan,

10. Layanan kredit usaha rakyat bagi pekerja migran Indonesia,

11. Fasilitas layanan konsultasi, mediasi dan penyelesaian permasalahan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia dan keluarganya.

Baca Juga: Gaji Naik, Kemnaker Tegaskan UMP dan UMK 2023 Harus Berlaku 1 Januari

Selanjutnya ada juga lembaga atau perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia yaitu:

1. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),

2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),

3. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri (Memiliki izin Dari Menteri Ketenagakerjaan).***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Fathul Amanah