AYOJAKARTA. COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi para pekerjanya. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan upah yang adil dan layak bagi pekerja.
Struktur dan Skala Upah merupakan susunan dari tingkatkan yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai terbesar dari golongan jabatan.
Adapun susunan Struktur dan Skala Upah tersebut ditetapkan oleh pimpinan perusahaan berdasarkan surat keputusan.
Melalui akun resmi Instagram-nya, Kemnaker sebut beberapa sanksi jika tidak menetapkan SUSU.
Sementara itu, pengusaha yang tidak bisa taat pada aturan dalam menetapkan Struktur dan Skala Upah serta tidak memberitahukan kepada buruhatau pekerja maka akan dikenakan sanksi administratif.
Setelah itu sanksi administratif ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Sah! Upah Minimum Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ini Kata Ganjar Pranowo
1. Adanya teguran tertulis sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan kemnaker.
2. Pembatasan untuk kegiatan usaha dari pada pengusaha yang tidak bisa memberikan struktur dan skala upah yang sudah ditetapkan.
3. Dilakukan pemberhentian sementara atau sebagian dari seluruh alat produksi.
Baca Juga: Kabar Gembira! UMK-UMP 2023 Resmi Naik, Cek Berapa Upah Minimum Provinsi Kamu
4. Izin usaha akan dibekukan ketika tidak sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh kemnaker.***

Share this article
Kemnaker menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi para pekerjanya.