AYOJAKARTA.COM – Pencairan bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) masih terus berlangsung pada bulan Desember 2022.
Namun, pemerintah melalui Kemnaker memberi peringatan kepada para penerima BSU 2022 terkait dengan pencairan dana pada bulan ini.
Dana BSU diberikan oleh pemerintah untuk seluruh pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat penerimaan BSU.
Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022, para pekerja bisa cek pada tautan http://www.kemnaker.go.id.
Syarat pertama agar pekerja dapat menerima BSU adalah harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga bisa cek apakah menrima BSU atau tidak di tautan http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu para pekerja juga bisa melakukan cek mandiri melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore atau App Strore.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @kemnaker, Kemnaker menghimbau kepada para pekerja yang sudah terdaftar ke dalam data penerima BSU untuk segera mengambil dana bantuan tersebut.
Artikel Terkait
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 7: Nama Kalian Termasuk di 3,6 Juta Penerima? Cek di Sini Deh
Yuk Simak Mekanisme Penyaluran BSU 2022 Melalui PT Pos Indonesia, Begini Caranya
Cek Namamu, Penyaluran BSU Lebih Mudah Sekarang Pakai Pospay!
Belum Tahu Mekanisme Pembayaran BSU Kemnaker 2022? Simak di Sini Rincian Lengkapnya
BSU Tahap 7 Sudah Cair Ya ke 1,2 Juta Pekerja, PPSU DKI Juga Dapat Lho!