Nasional

Jangan sampai Terlambat Tahu, Inilah Alasan Kenapa Pengesahan RUU KUHP menjadi UU yang Dianggap Bermasalah

Oleh: Awit Wiarni Kamis 08 Des 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi, DPR RI sudah secara resmi mengesahkan RUU KUHP menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

AYOJAKARTA.COMDPR RI sudah secara resmi mengesahkan RUU KUHP menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Walaupun, terdapat penolakan dari berbagai pihak namun pada akhirnya RUU KUHP tetap disahkan. Padahal draft RUU KHUP terbaru versi 30 November 2022 dinilai masih memuat catatan.

Disahkannya RUU KUHP telah melalui perjalanan panjang karena mengandung pasal-pasal yang kontroversial.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU KUHP! Akankah Koruptor Merajalela dengan Adanya Keringanan Hukuman?

Dalam pasal 240 tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara dilebur menjadi satu pasal dan menjadi delik aduan secara terbatas, yaitu untuk penghinaan yang tidak mengakibatkan kerusuhan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 5 Desember 2022, menyebut bahwa LBH Jakarta telah menyuarakan untuk penghapusan pasal tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi.

Jika yang dilindungi adalah untuk mencegah kerusuhan maka pasal-pasal lain akan tetap dapat digunakan. Perbuatan penghinaan akan sulit dibedakan dengan kritik maka seharusnya tidak perlu ada pidana.

Baca Juga: Strategi Ronny Talapessy: Optimis Richard Eliezer Tak Akan Terjerat Pasal 340 dan 338 KUHP

Apabila penghinaan ataupun kritik ditujukan untuk institusi yang tidak memiliki reputasi secara personal, pasal penghinaan hanya untuk melindungi orang bukan institusi.

Pasal ini dinilai harus dihapuskan karena tidak sejalan dengan negara demokrasi. Pemerintah dan lembaga negara adalah objek kritik yang tidak boleh dilindungi dengan pasal penghinaan.

Selanjutnya ada pasal 256 tentang larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Dalam pasal tersebut dituliskan larangan demo tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya pelayanan publik.

Jika melanggar pasal tersebut akan dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah.

Baca Juga: Sentil Lesti Kejora Pergi Umroh Tiba-Tiba, Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Ini Melanggar KUHP

Pemberitahuan yang dimaksud bukanlah merupakan izin, sehingga hanya perlu pemberitahuan saja ke aparat yang berwenang. Pengaturan ini sudah dimuat dalam UU 9/1998 bahwa soal unjuk rasa hanya dengan pemberitahuan.

Yang menjadi masalah adalah pasal ini dirasa lebih kolonial dari hukum buatan kolonial. Asal pasal ini adalah pasal 510 KUHP yang ancaman pidananya hanya dipenjara 2 minggu, sedangkan dalam pasal 256 RKUHP menjadi 6 bulan pidana penjara.

Lalu masalah pasal subversif kembali muncul dalam pasal 188. Dalam rapat pembahasan RKUHP antara pemerintah dengan DPR tidak ada sama sekali pembahasan mengenai perubahan pasal 188 tentang larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme atau leninisme.

Namun dalam rapat tersebut tiba-tiba saja ada perubahan rumusan pasal dengan menambahkan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga: Ketua Umum SMSI: Pemerintah Harus Perhatikan Keberatan Dewan Pers, Tunda Dulu RUU KUHP!

Masalahnya adalah tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Pasal ini bisa saja menghidupkan konsep pidana subversif seperti era orde baru. Subversif sendiri merupakan kegiatan yang mematahkan potensi untuk mencapai tujuan revolusi.

Ini hanya sebagian pasal-pasal yang dianggap bermasalah, masih terdapat beberapa pasal lagi yang juga mendapat penolakan dari masyarakat seperti tentang keringanan hukuman untuk korupsi dan pasal yang bisa mengancam industri kreatif.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Tedi Rukmana