AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo (FS) yang bertindak sebagai saksi menceritakan kronologi peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Richard Eliezer alias Bharada E.
Mantan Kadiv Propam Polri itu bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan supir sekaligus asisten rumah tangga Keluarga FS, Kuat Ma’ruf.
Sidang berlangsung hari ini, Rabu 7 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ferdy Sambo hadir mengenakan kemeja warna putih.
Seperti ditayangkan oleh kanal YouTube Kompas TV, dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo menceritakan versinya tentang kejadian penembakan terhadap Yosua.
“Saya masuk ke dalam, ketemu Kuat. Saya sampaikan ke Kuat, ‘Mana Yosua, panggil,” kata Ferdy Sambo menceritakan.
“Setelah itu Yosua masuk bersama Kuat, dan Ricky di belakangnya. Begitu masuk, saya sudah emosi waktu itu karena mengingat perlakukan Yosua kepada istri saya,” kata Ferdy Sambo.
“Saya kemudian berhadapan dengan Yosua. Saya sampaikan ke Yosua ‘Kenapa kamu tega sama Ibu’?” tanya Ferdy Sambo kepada Yosua.
Baca Juga: Ini Pengakuan Putri Candrawathi Tentang Pelecehan Seksual oleh Yosua kepada Provos Propam
Melanjutkan ceritanya, Ferdy Sambo mengaku jawaban Yosua tidak seperti yang diharapkan.
“Dia (Yosua) malah menanya balik, ‘ada apa komandan’, seperti menantang. Saya kemudian lupa, tidak bisa mengingat lagi. Saya bilang, ‘kamu kurang ajar’,” kata Ferdy Sambo.
Lantas Ferdy Sambo mengatakan, “saya perintahkan Richard, untuk hajar Chard.”
“Bagaimana cara saudara memerintahkan Richard?” tanya Hakim.
“Hajar Chard, kamu hajar Chard. Kemudian ditembaklah Yosua, sambil maju, sampai roboh. Itu kejadian cepat sekali, tidak sampai sekian detik Karena cepat sekali penembakan itu.”
“Saya kaget, kemudian saya sampaikan, setop berhenti. Begitu melihat Yosua jatuh kemudian sudah ada berlumuran darah, saya jadi panik yang Mulia. Saya tidak tahu bagaimana harus menyelesaikan penembakan ini.”
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Rumus Gampang Agar Rezeki Terus Bertambah Menurut Al Quran
“Terus,” tanya Haikim.
“Kemudian saya berpikir, dengan pengalaman saya, yang paling memungkinkan bahwa peristiwa penembakan ini adalah tembak-menembak Yang Mulia. Akhirnya kemudian saya melihat ada senjata Yosua di pinggang, saya kemudian mengambil dan mengarahkan tembakan ke dinding.”
Sebelumnya, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ferdy Sambo dalam persidangan Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal hari ini
“Saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menutup persidangan di PN Jaksel, Rabu 6 Desember 2022 kemarin, seperti dilansir laman pmjnews.com.
Selain Ferdy Sambo, Wahyu juga meminta JPU untuk menghadirkan mantan Karo Provos Benny Ali sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).