AYOJAKARTA.COM – Kasus oknum perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), Mayor BF, yang memperkosa prajurit wanita dari Divisi Infantri 3 Kostrad memasuki babak baru.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) sudah menetapkan Mayor BF sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer," ungkap Komandan Puspomad Letjen Chandra W. Sukotjo Chandra, kepada wartawan, Sabtu 3 Desember 2022.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Murka: Kronologi Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad
Baca Juga: 10 Netizen Diundang Datang Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Rumus Gampang Agar Rezeki Terus Bertambah Menurut Al Quran
Selanjutnya, menurut Letjen Chandra, Mayor BF dari Paspampres itu akan menjalani proses hukum militer di pengadilan militer.
“Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik,” ujar Letjen Chandra seperti dilansir pmjnews.com.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.
"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.
Baca Juga: 10 Pesan Cinta Kiai Maimoen Zubair: Nomor 7 Jangan Bersedih Kata Mbah Moen
Peristiwa pemerkosaan disebut-sebut terjadi di sebuah hotel ketika Mayor BF dan korban ikutan dalam pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali.
Sebelumnya, Mayor BF disebut-sebut sudah ditahan di Markas Komando (Mako) Paspampres.

Share this article
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) sudah menetapkan Mayor BF sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta Pusat.