AYOJAKARTA.COM - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan RUU KUHP dilaksanakan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Sidang ini dihadiri oleh anggota DPR baik secara fisik maupun virtual.
Disahkannya RUU KUHP telah melalui perjalanan panjang karena mengandung pasal-pasal yang kontroversial.
Dengan disahkannya RUU KUHP menjadi UU pada Selasa (6/12/2022) maka timbullah pertanyaan bagaimana nasib koruptor, dunia pariwisata dan jurnalistik setelah peraturan ini diberlakukan.
Baca Juga: Kasus Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Anggota DPR Minta Untuk Diusut Tuntas!
Sebelumnya sudah pernah terjadi demo besar yang dilakukan dari berbagai daerah tentang penolakan revisi UU KPK, namun ternyata DPR tidak bergeming dengan adanya penolakan dari masyarakat.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @finfolkmoney pada Rabu (7/12/2022), adanya penurunan hukuman bagi para koruptor berdasarkan UU.
Dalam pasal 603 dijelaskan bahwa koruptor dipenjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Koruptor juga dapat dikenakan denda minimal kategori II atau 10 juta rupiah dan maksimal 2 miliar rupiah.
Hukuman dan denda yang akan didapat koruptor lebih rendah daripada Undang Undang sebelumnya.
Baca Juga: Kang Prabu Pemeran Sinetron Raden Kian Santang Jadi Bacaleg DPR RI 2024, Ini Profilnya!
Undang Undang Nomor 20/2021 menyebutkan koruptor dipenjara minimal 4 tahun dan didenda minimal 200 juta rupiah.
Masyarakat tentunya khawatir dengan perubahan ini karena bisa menimbulkan potensi para koruptor akan lebih merajalela menggunakan uang rakyat.
Adapun pasal penghinaan presiden, pemerintah, dan lambang negara pada pasal 217-240 disebutkan bahwa tindakan yang menyerang Presiden dan/atau Wakil Presiden hingga pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana dengan penjara atau denda.
Pasal-pasal ini berpotensi mengancam kebebasan kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi karya jurnalistik.
Pasal tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi karena akan sulit membedakan kritik dan penghinaan.
Hal ini karena tidak tertulis dengan jelas batasan penghinaan seperti apa sedangkan lembaga dan institusi negara seharusnya bisa menjadi objek kritik.
Selain pasal tentang korupsi dan penghinaan yang diperdebatkan masyarakat, ada pula pasal yang menyebutkan persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istri bisa dipenjara paling lama 1 tahun dan denda 10 juta rupiah.
Sebelum peraturan ini disahkan terdapat sejumlah pebisnis yang menentang dan khawatir RUU akan berdampak negatif pada sektor pariwisata dan perhotelan.
Baca Juga: Katakan Aipda HR Tidak Sakit Jiwa, DPR Menilai Pelaku sedang Mengungkapkan Isi Hatinya
Hal ini dikhawatirkan para wisatawan asing akan menolak datang ke Indonesia dan lebih memilih berwisata ke negara lain.
Namun perlu diperhatikan bahwa pasal 411 ini menyatakan bahwa tidak akan dituntut kecuali ada pengakuan dari suami/ istri/ orang tua/ anak/ yang bersangkutan.
Berita disahkannya RUU KUHP tentu menggemparkan tanah air.
Hal ini cukup mengherankan karena di tengah penolakan dari masyarakat tapi UU tetap disahkan.***