Nasional

Ternyata Begini Modus Perwira Paspampres Nekad Perkosa Prajurit Kowad saat Bertugas di KTT G20 Bali

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 06 Des 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi, seorang anggota Paspampres berpangkat Mayor nekad perkosa prajurit wanita Kowad saat bertugas dalam konferensi tingkat tinggi G20 di Bali.

AYOJAKARTA.COM -- Miris seorang anggota Paspampres berpangkat Mayor nekad perkosa prajurit wanita Kowad saat bertugas dalam konferensi tingkat tinggi G20 di Bali, pada pertengahan November lalu.

Pelaku tersebut diketahui adalah seorang perwira berinisial Mayor Infanteri BF yang diduga kuat telah melakukan pemerkosaan kepada seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj.(K) GER.

Dihimpun dari berbagai sumber, seorang perwira Paspampres yang tega melakukan pemerkosaan tersebut, bermodus pura-pura melakukan koordinasi dengan menemui korban saat malam hari di kamar hotel.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Wanita Kostrad Diperkosa Paspampres, Andika Perkasa Turun Tangan dan Akan Lakukan Hal Ini

Sedangkan, sang korban sendiri sama sekali tidak menaruh curiga pada pelaku, sebab sebagai seorang junior dan sesama anggota TNI. Maka dari itu korban pun berani membuka pintu kamar hotel dan mengizinkan pelaku untuk masuk.

Sesat kemudian, didalam kamar keduanya pun mengobrol. Namun karena korban sendiri dalam keadaan tidak enak badan ia pun lantas izin untuk berbaring.

Pada kondisi itu justru dimanfaatkan sang oknum Paspampres untuk melancarkan aksi bejatnya melakukan pemerkosaan pada korban.

Baca Juga: Terpopuler! Murkanya Jenderal Andika Perkasa soal Kasus Mayor BF Paspampres yang Perkosa Wanita Kostrad

Usai kejadian tersebut, lantas korban merasa trauma dan sempat diancam akan dibunuh apabila mengungkapkan aksi tidak terpuji itu kepada atasan pelaku.

Sementara itu, aksi tidak terpuji tersebut nyatanya telah dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa beberapa waktu lalu. Dirinya menyebutkan bahwa kasus tersebut akan diproses secara hukum yang berlaku dan memastikan sang pelaku dipecat dari keluarga TNI.

"Sudah, sudah proses hukum langsung. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," kata Andika Perkasa, dikutip dari Republika.co.id pada Selasa, 6 Desember 2022.

Baca Juga: Deretan Fakta Oknum Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Saat G20 Bali, Dipecat Hingga Ancaman Hukuman

Andika pun menilai, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku adalah tindakan yang telah memenuhi unsur tindak pidana. Sehingga jelas dirinya akan memastikan hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika Perkasa.

Hingga saat ini, terduga pelaku Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka usai sebelumnya menjalani pemeriksaan di Makassar, Sulawesi Selatan.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Tedi Rukmana