AYOJAKARTA.COM--Kasus dugaan pemerkosaan datang dari salah satu oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Oknum Paspampres Mayor Infanteri BF diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Dikutip AyoJakarta.com dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta kasus pemerkosaan perwira Paspampres terhadap prajurit Kostrad.
Baca Juga: Richard Eliezer Tak Kuasa Menahan Tawa Saat Ricky Rizal Mengatakan Hal Tak Masuk Akal, Ini Katanya!
1. Waktu dan tempat kejadian pemerkosaan
Kejadian rudapaksa oknum perwira terhadap juniornya terjadi pada Selasa (15/11/2022) malam.
Kejadian ini terjadi pada saat keduanya melaksanakan tugas pengamanan KTT G20 Bali, yakni di tempat peristirahatan keduanya di hotel daerah Jimbaran Bali.
2. Oknum Paspampres diproses hukum dan akan ditindak tegas dengan pemecatan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan video YouTube Official iNews pada Senin (5/12/2022) Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak tegas pelaku.
“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Masih Ingat Bocah Indonesia yang Digandeng Ronaldo? Kini Ditemui oleh Sandiaga Uno
Andika menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan tindak pidana maka dari itu ia menyampaikan akan menindak tegas dengan pemecatan.
“Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” kata Andika
“Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat itu harus,” lanjutnya.
3. Kasus ditangani Mabes TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus tersebut ditangani Mabes TNI.
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan video YouTube Official iNews pada Senin (5/12/2022), sebelumnya ia mengatakan bahwa kasus tersebut sempat ditangani di Makassar kemudian di Makassar kemudian ditarik ke Mabes.
“Kalo nggak salah, sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad,” kata Andika.
“Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih penanganannya di TNI,” tambahnya.
Baca Juga: Ulama Berkomentar! Viral Batal Nikah Gara-Gara Mahaŕ Sertifikat Rumah, Gus Miftah Beri Tanggapan Ini
4. Oknum Paspampres ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara
Oknum perwira TNI yang memperkosa juniornya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo.
“Proses hukum sudah dijalankan, sudah tersangka,” kata Letjen Chandra Chandra W Sukotjo.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto menjelaskan bahwa perwira Paspampres tersebut akan dijerat dengan Pasal 258 KUHP. Ia pun memastikan yang bersangkutan juga akan dipecat.
“Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” kata Mayjen Krisdiyanto.
5.Oknum perwira TNI ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Pertama Kisdiyanto mengungkapkan bahwa oknum Mayor BF yang merupakan wakil komandan di salah satu Detasemen Paspampres sudah ditahan di Pomdam Jaya sambil menunggu proses hukum.
“Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya,” ujar Kapuspen TNI, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan YouTube MerdekaDotCom pada Senin (5/12/2022).

Share this article
Simak deretan fakta oknum perwira Paspampres perkosa prajurit Kostrad di Bali, dipecat hingga ancaman hukuman