News

Kasus Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Anggota DPR Minta Untuk Diusut Tuntas!

Oleh: Christy Ayu Saputri Senin 05 Des 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi: Kasus Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Anggota DPR Minta Untuk Diusut Tuntas!

AYOJAKARTA.COM - Salah satu anggota komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi ikut soroti kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang Mayor BF Paspampres terhadap anggota prajurit wanita Kostrad.

Diduga pemerkosaan itu terjadi saat bertugas melakukan pengamanan acara konferensi tingkat tinggi atau KTT G20 pada pertengahan November lalu, di salah satu hotel di Bali.
 
Bobby Adhityo Rizaldi menyebutkan bahwa kasus tersebut harus diusut secara tuntas, apabila ditemukan bersalah patut diproses hukum dan dipecat dengan tidak hormat.
 
Baca Juga: Perwira Paspampres Mayor BF yang Bikin Panglima TNI Murka Karena Perkosa Prajurit Kostrad Disidik Puspomad
 
"Usut tuntas, bila ditemukan bersalah proses hukum, pecat dengan tidak hormat," kata Bobby seperti dilansir AyoJakarta.com dari laman republika.co.id dengan judul "Anggota DPR: Usut Kasus Pemerkosaan Anggota Paspampres", Senin, 5 Desember 2022.
 
Menurutnya penegakan kedisiplinan bagi prajurit itu wajib dilakukan, apalagi Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan hal itu sudah menjadi prioritas bagi Panglima TNI saat ini.
 
"Penegakan disiplin prajurit sudah menjadi prioritas Panglima TNI saat ini," ujarnya. 
 
Baca Juga: Mayor BF Paspampres Perkosa Wanita Kostrad Saat Tugas KTT G20 di Bali, Jenderal Andika Perkasa Murka
 
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa tidak perlu ada kompromi bagi siapa pun yang melakukan tindakan tidak terpuji.
 
"Tidak boleh ada kompromi dan yang bersangkutan saat ini sudah dalam proses menjalani hukuman," ujarnya.
 
Sementara itu, pada Kamis (1/12/2022) lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga membenarkan informasi terkait peristiwa pemerkosaan yang melibatkan salah satu perwira Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF diduga telah melakukan pemerkosaan kepada prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj.(K) GER.
 
Baca Juga: Terpopuler! Panglima TNI Jenderal Andika Murka, Ini Kronologi Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad
 
"Sudah, sudah proses hukum langsung. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," kata Andika Perkasa. 
 
Andika pun menilai, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku adalah tindakan yang telah memenuhi unsur tindak pidana. Sehingga jelas dirinya akan memastikan hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,"

Berdasarkan informasi saat ini, terduga pelaku Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka usai sebelumnya menjalani pemeriksaan di Makassar, Sulawesi Selatan.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Desi Kris