AYOJAKARTA.COM - Upah Minimum tahun 2023 Jawa Tengah oleh Gubernur Ganjar Pranowo ditetapkan sebesar Rp 1.958.169.
Artinya, UMP Jateng naik sekitar 8,01 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah di tahun 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Ganjar Pranowo menyebutkan inflasi Jawa Tengah di angka 6,4 persen.
Adapun pertumbuhan ekonominya sebesar 5,37 persen, serta nilai alfanya di angka 0,3.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Untuk Umum, Ternyata Ini Keuntungan Menjadi Seorang PNS: Bukan Soal Gaji!
Keputusan itu berlaku mulai awal Tahun 2023 yaitu 1 Januari 2023.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 561/50 tentang upah minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.
Adapun nilai alfa merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dalam dan dengan nilai tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai alfa harus juga mempertimbangkan produktivitas dan perluasan dalam bekerja.
“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang mewajibkan naik sesuai dengan nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena Nilai UMK tahun 2023 di bawah UMP 2023,” ucap Ganjar Pranowo dikutip ayojakarta.com dari laman jatengprov.go.id, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Kabar Gembira! UMK-UMP 2023 Resmi Naik, Cek Berapa Upah Minimum Provinsi Kamu
Ganjar Pranowo juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau lebih.
Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tambahnya.
Baca Juga: Terpopuler! Pekerja Sumringah, Upah Minimum Provinsi Telah Diputuskan, Berikut Daftarnya
Ganjar Pranowo menambahkan keputusan itu telah melalui serangkaian tahap demi tahap.
Hal yang paling utama adalah mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.
Tercatat Ganjar Pranowo menggelar pertemuan dengan kelompok pengusaha dan kelompok buruh.
Salah satunya, melakukan pertemuan dengan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur pengusaha, Kadin, Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar pada Kamis 10 November 2022 lalu.***