AYOJAKARTA.COM--Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum untuk tahun 2023.
Melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan no.18 tahun 2022 disampaikan bahwa kenaikan upah minimum naik sebesar 10 persen.
Mengacu pada Peraturan Kementerian tersebut Upah Minimum Provinsi 2023 tertinggi masih dipegang oleh Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.5.106.038.
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi 2022 yang dapat dibandingkan dengan kenaikannya yang akan diumumkan pada akhir bulan ini, seperti dilansir dari Suara.com :
1. Provinsi Aceh Rp 3.166.460
2. Provinsi Sumatera Utara Rp 2.522.609
3. Provinsi Sumatera Barat Rp 3.512.539
4. Provinsi Riau Rp 2.938.564
Artikel Terkait
Terungkap! Ada Dana Rp100 Triliyun di Rekening Aktif Atas Nama Brigadir J, Irma Hutabarat: Sesuatu Ditutupi
Gempa Cianjur Menjadi Awal Mula Deretan Bencana Hingga Berpotensi Tsunami, Ternyata Ini Sebabnya
Fakta Baru Terkuak hingga Membantah Skenario Awal Ferdy Sambo: Bukti Rekaman Brigadir J Masih Hidup
Relawan Sindir Masyarakat yang Melintas Hanya Untuk Berfoto di Lokasi Gempa Cianjur: Ini Bukan Wisata Bencana